Majalengka,(Sinarmedia ).-
Bupati Majalengka H. Karna Sobahi tidak mau mengomentari banyak terkait proses hukum terhadap anaknya Irfan Nur alam yang kini sudah memasuki tahap penuntutan. Irfan sendiri dituntut hukuman kurungan selama dua bulan oleh Jaksa penuntut umum.
“Saya tidak kuasa mempengaruhi proses hukum yang saat ini terus berjalan. Oleh karenanya, saya serahkan secara hukum,” ungkapnya, saat diwawancara, usai acara apel bela negara di Lapangan GGM, Jumat (27/12).
Bupati Karna menegaskan,pihaknya akan menghargai proses hukum.Ia mengakui selalu memantau proses persidangan anaknya karena gencar dalam pemberitaan.Oleh karena itu, adanya persidangan akan terkuak fakta-fakta yang selama ini masyarakat tidak mengetahui.
“Pokoknya kami hargai proses hukum,” tandasnya.
Seperti diketahui dalam persidangan keempat anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam yang digelar kamis (26/12/) kemarin terdakwa Irfan Nur Alam dituntut dua bulan penjara karena kealpaannya atau kelalaiannya sebagaimana diatur dalam pasal 360 ayat 2 KUHPidana tentang kelalaian.
Sementara, sebelum dibacakan tuntutan dari JPU kepada terdakwa, Irfan Nur Alam telah dilakukan terlebih dahulu penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Satreskrim langsung menetapkan Irfan Nur Alam bersama dua rekannya, Udin dan Soleh sebagai tersangka.
Sebelumnya Polisi menjerat Irfan dengan pasal UU 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Namun segala tuduhan itu tidak dapat dibuktikan selama dalam proses persidangan hingga Irfan hanya dikenakan pasal 360 ayat 2 KUHPidana.(S.03)
198 kali dilihat, 198 kali dilihat hari ini