Majalengka,(Sinarmedia).-
Polres Majalengka mengamankan empat orang tersangka pengguna narkoba di tempat berbeda.Satu orang diantaranya yaitu AT ( 47) tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang ternyata sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala kelurahan. Tiga tersangka lainya masing-masing DR (21), PB (27) dan RH (28).
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Akhmad Nasori mengatakan tersangka AT ditangkap di rumahnya pada pekan lalu sekira jam 04.00 WIB Shubuh. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu.
“Penangkapan AT dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat, yang menyebutkan tersangka adalah pengguna aktif narkoba,” Ujar Kasat Narkoba, dalam konfres di Mako Polres Majalengka, Senin (13/01).
Kasat menambahkan selain tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu berukuran kecil, alat hisap bong yang disimpan di laci lemari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.” Ungkapnya
Dijelaskan, ke-empat tersangka itu merupakan warga Majalengka. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Saat ini pihaknya tengah mendalami kemungkinan tersangka lainnya.
“Kami menangkapnya di lokasi yang berbeda. Kami yakin masih ada tersangka lainnya. Kami masih menggali dan mengumpulkan informasi,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan pengembangan kasus narkoba ini akan terus dilakukan. Pihaknya merasa perlu untuk terus melakukan rajia dan operasi secara senyap.
“Tujuannya, supaya narkoba tidak beredar lagi di Majalengka,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, Sabu 0.46 gram, Ganja kering seberat 88,47 gram dan ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis/merk.
“Kami juga menyita barang bukti lainnya. Seperti handpohone dan ratusan ribu uang tunai. Ke- empat tersangka berikut sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu , Sekda Majalengka Ahmad Sodikin menegaskan,ASN yang terlibat narkoba bisa dikenai sangsi berat sesuai aturan yang berlaku. Pemberian sangsi terhadap ASN ada mekanismenya, Terkait sangsi yang akan diberikan harus menunggu dulu proses hukum hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Sementara itu sekteraris BKPSDM Aja Suteja menjelaskan bahwa Oknum ASN yang terlibat itu bukan lagi sebagai pejabat eselon IV yang menjabat sebagai kepala kelurahan Simpeurem.Sejak tanggal 31 Desember lalu AT telah mengundurkan diri dan kini menjadi fungsional di Inspektorat.(S.03).
210 kali dilihat, 210 kali dilihat hari ini