Majalengka,(Sinarmedia).-
Pemerintah kabupaten Majalengka tengah serius dalam menertibkan keberadaan Base Transceiver Station (BTS) atau yang sering disebut tower yang tidak dilengkapi ijin yang sah atau tower liar yang tersebar diwilayah Majalengka.Pihak Satpol PP bertekad tidak akan segan-segan untuk menindak dan mengehentikan operasional bahkan bila diperlukan akan membongkarnya.
Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Majalengka, Iskandar Hadi Priyanto saat dimintai tanggapanya terkait tower liar di kabupaten Majalengka. Menurutnya saat ini pihaknya telah melakukan pendataan tower liar yang ada di kabupaten Majalengka dan selain itu telah melakukan pemanggilan para pengusaha provider tower liar tersebut.
“Dari 34 jumlah tower liar yang terdata dan tersebar diwilayah majalengka ini kemarin sudah dilakukan pemanggilan kepada para perusahaan pemiliknya. Dari 34 jumlah tower liar tersebut merupakan milik 10 perusahaan dan semuanya sudah dipanggil namun hanya 8 saja yang datang,” katanya.
Menurut Iskandar, pihaknya saat ini tegas memblokir atau menonaktifkan tower-tower yang belum mengantongi ijin sampai mereka para pengusaha tower ini mengurus kelengkapan perijinan ke BPPTPM. Iskandar mengakui berdasarkan pengakuan para pengusaha tower bahwa dari 34 tower bodong ini tidak semuanya belum mengurusi ijinya ada juga yang sudah masuk berkasnya namun belum keluar ijinya ataupun tinggal menunggu rekom saja.
“Pokoknya kami tegas sebelum mereka dengan sah mengantongi ijin tower dari BPPTPM kami akan blokir, bahkan bila mereka tidak mengindahkanya terpaksa kami akan membongkarnya. Namun berdasarkan hasil pertemuan semua pengusaha menyanggupi segera akan mengurusi dan melengkapi perijinanya,” ujarnya.
“Pokoknya kita lihat saja kesanggupan para pengusaha ini dalam melengkapi ijin usahanya, minimalnya kita memberikan kesempatan waktu mereka melengkapi mengurus perijinanya hingga sebulan kedepan,” tambahnya.
Sementara itu ketua komisi A DPRD kabupaten Majalengka, Dede Aif Musoffa mengaku pihaknya tidak pernah mendapat laporan dari pihak eksekutif terkait keberadaan tower yang riil dikabupaten Majalengka. Padahal selama ini pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait gangguan keberadaan tower hingga pelosok desa namun tidak pernah ditanggapi sehingga tower-tower ini dengan bebas berdiri.
Menurut politisi asal PPP ini pihaknya sangat mendukung sikap dari Satpol PP dalam menertibkan tower liar ini, namun tentunya harus tegas dalam menindak perusahaan-perusahaan tower yang tidak berijin ini yakni dengan langsung menutupnya bila perlu dibongkar saja.
“Karena idealnya perusahaan itu tidak boleh menjalankan usahanya sebelumnya ijinya ditempuh terlebih dahulu apalagi ini menyangkut IMB, mana mungkin dibangun dulu nanti IMB nya belakangan kan tidak benar sudah menyalahi aturan. Harusnya ijin dulu ditempuh baru membangun tower, inikan kebanyakan para pengusaha tower ini berniat nakal dengan membangun dulu ijin belakangan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya keberadaan tower ini banyak dikeluhkan masyarakat, bahkan orang nomor satu di Kabupaten Majalengka juga sempat marah dengan maraknya keberadaan tower bodong beredar bebas diwilayahnya. Bahkan ia telah memerintahkan kepada Diskominfo dan BPPTPM untuk mendata dan menertibkan keberadaan tower-tower nakal ini.
Sementara itu adanya Tower yang belum mengantoni ijin juga diakui oleh Kepala BPMPTSP,Maman Faturohman melalui Kepala bidang (kabid) pelayanan perizinan terpadu, Aditya Dwi Prasetyo,Menurut Aditya, ada sekitar 34 menara telekomunikasi di kabupaten Majalengka yang tidak mengantongi izin dan umumnya mereka mengajukan izin saat dan sesudah tower dibangun.
“Jelas itu melanggar aturan seharusnya sebelum pembangunan dimulai mereka harus memilik IMB terlebih dulu,sekarang juga kami akan melakukan rapat dengan stakeholder terkait lainya untuk membahas nasib ke 34 tower liar tersebut ,“ ungkapnya.
Untuk pengajuan permohonan izin tower,pemohon harus mengisi formulir yang telah disedikan oleh BPMPTSP dan memenuhi aturan sesuai yang tertuang dalam perda nomor 10 tahun 2011,diantaranya seperti melakukan sosialisasi terlebih dulu dengan warga sekitar lokasi yang akan dibangun menara telekomunikasi dan mendapatkan persetujuan warga setempat.
Seperti diatur dalam pasal 12 ayat 1,tim teknis sekurang-kurangnya melibatkan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani bidang telekomunikasi,bidang perizinan,bidang perencanaan pembangunan daerah,bidang bangunan,bidang lingkungan hidup,bidang pemerintahan dan unsur satuan pamong praja.
untuk biaya retribusi menara telekomunikasi bisa mencapai puluhan juta tergantung ketinggian menara, hal tersebut diatur dalam pasal 42,untuk konstruksi rangka baja profil/pipa dikenakan biaya Rp.500.000/meter,Kontruksi pipa baja tunggal dikenai biaya Rp.375,000/meter dan kontruksi triangle rangka baja kecil dikenakan biaya Rp.50.000/meter.(S.02/04)
9 kali dilihat, belum ada yang melihat hari ini