Majalengka,(Sinarmedia).
Sutrisno akhirnya lengser lebih cepat dari kursi Bupati Majalengka, Ia harus berhenti menjadi orang nomor satu di kabupaten Majalengka sejak tanggal 20 September 2018 tepat disaat Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah mengeluarkan Daftar Calon Tetap(DCT) anggota Legislatif untuk Pemilihan umum ( Pemilu) 2019.
Sejatinya Sutrisno akan mengakhiri masa jabatanya pada tanggal 12 Desember 2018 ,namun karena kini ia sudah resmi maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) maka sesuai ketentuan ia harus mundur.
Dengan mundurnya Sutrisno maka kini tampuk kepemimpinan jatuh kepada wakil Bupati H.Karna Sobahi yang juga sebagai Bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2018 . Karna Sobahi yang sempat mendampingi Sutrisno selama dua periode selanjutnya akan memimpin kabupaten Majalengka untuk periode 2018-2023.
Ketua DPRD Eddy Anas Djunaedy,membenarkan bahwa H.Sutrisno telah berhenti menjadi Bupati Majalengka karena kehendak aturan ,Sutrisno telah tercatat dalam DCT sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2019 mendatang.
“ Jadi bagi pejabat yang masuk dalam DCT anggota legislatif akan kehilangan hak dan kewenanganya sebagai pejabat atau pegawai ,makanya harus mundur ,” kata Anas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.32 tahun 2018 tentang tata cara pengunduruan diri dalam pencalonan anggota DPR.DPRD dan DPD disebutkan, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/wakil walikota,ASN,anggota TNI/Polri,anggota dewan komisaris,anggota dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD.
Diakuinya, surat pemberhentian H.Sutrisno sebagai Bupati Majalengka dari kemendagri sudah turun dan wakil Bupati Karna Sobahi telah ditetapkan sebagai Plt.Bupati Majalengka yang diserahkan oleh pemerintah provinsi Jawa barat .
Ditegaskan Anas, DPRD akan segera melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan wakil Bupati Karna Sobahi dilantik menjadi Bupati Majalengka menggantikan Sutrisno untuk periode 2013-2018.Sedangkan pelantikan Bupati terpilih direncanakan akan digelar pada 20 Desember 2018.Maka kata Anas kemungkinan nanti bakal ada Plh. Bupati selama delapan hari.
Banyak Yang Harus Dibenahi
Manggungnya Karna Sobahi menurut pengamat politik Majalengka Adi Rinaldi, tentunya membawa harapan bagi warga Majalengka agar bisa membangun Majalengka lebih baik lagi. Ketika menjadi Wabup ada alasan tidak bisa berbuat banyak karena tidak diberi peran oleh Bupati, kini saatnya Karna untuk menunjukan bahwa ia mempunyai banyak program unggulan untuk memajukan kabupaten Majalengka karena kewenangan sudah ada pada dirinya.
Memang banyak persoalan yang harus diselesaikan oleh Karna yang merupakan ” warisan” dari kepemimpinan Sutrisno.Beberapa permasalahan itu diantaranya adalah terkait masalah tingginya kemiskinan di kabupaten Majalengka yang masih diangka 12,6 persen,utang BPJS yang mencapai ratusan milyar, masalah kenaikan NJOP yang diprotes masyarakat, Perda pasar moderen yang hingga kini terkatung-katung, masalah birokrasi perijinan dan lain-lain.
Dalam menangani kemiskinan Sutrisno dinilai gagal karena sesuai dengan RPJMD anggka kemiskinan di tahun 2018 ini sesuai target harusnya menyentuh di anggka 5 persen namun pada kenyataanya tahun ini masih diangka 12,6 persen.Tunggakan BPJS yang mencapai ratusan milyar tentunya berdampak besar terhadap APBD Majalengka karena akibat tunggakan tersebut Dana Alokasi Umum (DAU) Majalengka terancam di potong oleh pemerintah pusat untuk membayar utang kepada BPJS.
Kenaikan NJOP banyak mendapat protes keras dari masyarakat hampir di wilayah karena masyarakat menilai kenaikan NJOP sangat tidak rasional bahkan di 9 kecamatan kenaikanya mencapai 400 persen. Masalah ini tentunya menjadi PR yang tidak ringan bagi Karna untuk merevisi kebijakan kenaikan NJOP tersebut agar bisa diterima oleh masyarakat.
Dibidang perijinan pemerintahan kabupaten Majalengka dibawah kepemimpinan Karna dituntut untuk lebih mudah memberikan perijinan kepada kalangan dunia usaha agar iklim usaha di kabupaten Majalengka lebih berkembang.Saat ini masih ada imej dari para pengusaha bahwa proses perijinan usaha di dikabupaten Majalengka berbelit-belit dan susah.
Isu yang tak kalah menariknya yang juga PR bagi Karna adalah masalah Perda terkait pasar moderen.Raperda yang diharapkan bisa melindungi pasar tradisional dan pedagang kecil itu sudah bertahun-tahun pembahasanya mandeg karena tidak ada kesepahaman antara Bupati dan DPRD.Aikbat belum adanya Perda maka saat ini pembangunan mini market seolah tidak terkendali merambah hingga ke desa-desa.
Selain itu tambah Adi , Kepemimpinan Karna harus memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada para birokrat di Majalengka dalam bekerja yakni menempatkan pejabat sesuai dengan latar belakang keilmuanya ,tidak mengedepankan like-and dislike dan kedekatan dalam setiap kebijakkan memutasikan pejabat karena hanya akan menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif.
Perpecahan
Walaupun selama dua periode selalu hungan antara Sutrisno dan Karna selalu diekspos harmonis namun berdasarkan pengamatan Adi hal itu hanya kamuflase saja. Kondisi yang sebenarnya hubungan antara keduanya ada masalah dan kurang begitu bagus. Karna telah berupaya untuk menyembunyikan kepada khalayak bahwa ia dan Sutrisno tidak ada apa-apa.
Namun akhirnya publik tahu, puncaknya perpecahan antara Sutrisno dan Karna tergambar jelas pada saat kontestasi Pilkada 2018 lalu. H.Karna secara terbuka mengeluarkan “statemen” bahwa ia didzalimi oleh Sutrisno karena ketua DPC PDIP itu tidak mendukungnya dan malah mendukung pasangan calon lain dalam kancah Pilkada , padahal ia dan Tarsono diusung oleh PDIP .Sikap Sutrisno itu dinilai Ironis karena seorang ketua DPC PDIP tidak mendukung calon yang diusung oleh partainya sendiri hal ini menunjukan Sutrisno tidak patuh pada keputusan partai.
Akibat sikap Sutrisno itu ,menurut Adi banyak yang memprediksi Sutrisno bakal “dipecat” oleh PDIP karena dianggap tidak taat pada keputusan partai. Tapi nyatanya tidak, Sutrisno yang sudah mengeluarkan pernyataan secara resmi dihadapan wartawan akan mundur dari jabatanya sebagai ketua DPC PDIP tidak jadi mundur dengan alasan permohonanya tidak dikabulkan oleh DPP PDIP.
Namun keputusan mengejutkan justru terjadi pasca Sutrisno masuk dalam DCT anggota DPRI dari PDIP .Dengan alasan mengabulkan permohonan pengunduran diri Sutrisno , pihak DPP memberhentikan Sutrisno dari ketua DPC sejak tanggal 21 September 2018 dan menunjuk Abdy Yuhana sebagai Plh. ketua DPC PDIP kabupaten Majalengka.
Menurut Adi , kini kewenangan dan kekuasaan Sutrisno telah hilang baik sebagai Bupati maupun sebagai pipimpinan tertinggi partai di kabupaten (Ketua DPC-red) . Namun kini Sutrisno masih tercatat sebagai seorang calon anggota DPR RI yang diusung oleh PDIP yang akan berjuang untuk mendapat kehormatanya lagi pada Pileg 2019.
Terlepas dari masih banyaknya PR yang ditinggalkan Sutrisno tapi kata Adi harus diakui ada beberapa hasil pembangunan yang telah dilakukanya selama dua periode.Maka tak berlebihan apabila warga Majalengka berterimakasih kepada Sutrisno.Karna Sobahi bukan orang baru karena merupakan bagian dari pemerintahan Sutrisno, masyarakat tentunya berharap Bupati yang baru sudah memahami persoalan yang ada Kabupaten Majalengka hingga diharapkan tahu dan mampu cara mengatasinya dalam upaya menuju Majalengka Raharja. ***
39 kali dilihat, belum ada yang melihat hari ini