Majalengka,(Sinarmedia).-
Hingga Sutrisno meletakan jabatanya sebagai Bupati Majalengka,hak interpelasi DPRD terkait kenaikan tarif NJOP Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB) yang berhembus kencang kini tak terdengar lagi. Sejumlah kalangan menduga redupnya hak interpelasi tersebut karena sebagian besar anggota DPRD tak mengehendaki hak interlepasi dilanjutkan.
Sebelumnya beredar kabar, redupnya hak interpelasi tersebut dikarenakan “tersandera” menunggu Peraturan bupati (Perbup ) tentang kenaikan gaji anggota DPRD. Beberapa anggota DPRD khawatir apabila hak interpelasi terus dihembuskan maka Bupati Sutrisno akan mengeluarkan Perbup kenaikan gaji anggota DPRD pada angka terendah.
Adanya kehawatiran itu sempat dibenarkan oleh wakil ketua DPRD Dadan Daniswan ketika dimintai kerangan oleh Sinarmedia. Politisi dari partai Golkar itu membenarkan kalau hak interpelasi menunggu dikeluarkanya Perbup tentang kenaikan gaji anggota DPRD. Menurutnya ketika itu, hak interpelasi pasti akan berlanjut tapi menunggu Perbup keluar dulu.
Namun pada kenyataanya , walaupun Perbup tentang kenaikan gaji anggota DPRD telah keluar namun hak interpelasi hingga kini tidak terdengar lagi. Padahal sejumlah warga terutama di 9 kecamatan yang NJOP nya naik hingga mencapai 400 persen berharap agar DPRD meneruskan hak interpelasi hingga pemkab Majalengka mengevaluasi kembali kenaikan NJOP.
Kenaikan NJOP yang sangat pantastis di 9 kecamatan menimbulkan protes keras dari masyarakat hingga target pemasukan PBB dari wilayah itu hingga saat ini masih minim jauh dari target karena banyak warga enggan membayar.Informasi yang diperoleh pendapatan Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB) hingga Bulan September ini baru mencapai 56 persen dari target yang ditetapkan.
Hingga Sutrisno lengser dari kursi Bupati Majalengka, interpelasi yang sempat ramai akan digulirkan oleh DPRD Majalengka itu tidak terbukti. Batalnya hak interpelasi ini tentu saja mengecewakan sejumlah kalangan termasuk penggagas digulirkanya hak interpelasi.
Anggota DPRD dari fraksi PPP Dede Aif Musoffa yang merupakan salah satu penggagas digulirkanya hak interpelasi mengaku sangat kecewa dengan tidak jelasnya kelanjutan hak interpleasi kenaikan tarif NJOP PBB tersebut.
Menurut politisi asal Maja itu, proses hak interpelasi seharusnya tinggal dua tahap lagi yakni memanggil Bupati dan membuat rekomendasi. Dengan kondisi seperti ini dimana Bupati Sutrisno telah berhenti ia berharap agar Bupati terpilih Karna Sobahi bisa mengkaji ulang Perbup terkait kenaikan tarif NJOP yang juga merupakan salah satu janji politik Karna pada Pilkada lalu.
Kekecewaaan juga dilontarkan salah seorang petinggi partai politik yang enggan disebutkan namanya.Menurutnya ia sudah banyak diskusi dengan beberapa anggota DPRD dan sepakat untuk menggelar hak interpelasi namun nyatanya hingga kini hak interpelasi kenaikan NJOP PPB itu hilang entah kemana.
Ia sangat menyayangkan sikap sejumlah anggota DPRD yang tidak mendengar aspirasi rakyat yang menjerit akibat adanya kenaikan tarif NJOP yang mencekik rakyat itu. Ia berharap pemerintahan kabupaten Majalengka dibawah Bupati baru H. Karna Sobahi , kenaikan tarif NJOP tersebut dapat ditinjau ulang agar tidak memberatkan masyarakat.
“Beban rakyat saat ini sudah berat ,segalanya naik mulai dari BBM, Listrik ,Sembako dan lain-lain jangan sampai ditambah lagi dengan beban harus membayar pajak yang tinggi,” ujar politisi senior ini.(red).
45 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini