Majalengka,(Sinarmedia).-
Putra Bupati Majalengka H,Karna Sobahi, Irfan Nur Alam tersangka kasus penyalahgunaan senjata api (Senpi ) akhirnya ditahan oleh Polres Majalengka. Sebelum ditahan irfan sempat diperiksa hampir selama 10 jam hari Jum’at (15/11) mulai pukul 14.00 Wib hingga pukul 24.00 Wib. dini hari.
Irfan Nur Alam ( INA) menjadi tersangka penembakan di Ruko Hana Sakura Cigasong kini resmi ditahan di Mako Polres selama 20 hari. Hal itu berdasarkan semua bukti yang telah disita selama penyelidikan diserta 9 Saksi dan satu saksi ahli.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menegaskan pihaknya telah menyita sepucuk senjata api yang dijadikan alat bukti. Jenis senjata yang digunakan Yakni MLK WFM K 4266 teregister Kapolda Jabar tahun 2017 dan berlakuhingga Januari 2020.
“Selain itu kami temukan 6 butir peluru karet kaliber 95. Dan Visum dari Korban Panji, tanggal 11 November 2019. Kami telah melaksanakan pemeriksaan. Tersangka INA sekarang resmi ditahan selama 20 hari,” ungkapnya, saat konfrensi pers di aula Satreskrim Polres Majalengka, Sabtu (16/11).
Kapolres menambahkan tersangka INA terancam pasal 170 jo UU darurat pasal 1 (ayat) tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Meski dikbabarkan pihak pelapor sudah mencabut laporanya dan sudah terjadi perdamaian namun Kapolres belum menerima surat resmi pencabutan.
“Kami belum menerima surat pencabutan. Untuk semntara tersangka INA kami tahan 20 hari. Itu penahanan pertama dan sudah sesuai aturan,”ujarnya.
Kapolres menjelaskan Pemeriksaan terhadap tersangka INA telah dilaksanakan sejak Jumat 15 November 2019 dari jam 14.00 hingga pukul 00.00 WIB.
“Kami menerima laporan dari Panji tanggal 11 November. lalu, tanggal 12 kami melakukan pengumpulan saksi dan bukti serta ke TKP. tanggal 13 November penetaapan tersangka. Dan mengumpulkan 9 orang saksi.” tandasnya.
Kapolres dengan didampingi wakapolres Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin mengatakan tersangka INA kini resmi telah ditahan sejak Sabtu pukul 01.00 Wib.
“Sabtu dini hari, sejak pukul 00.01 kami resmi menahan tersangka di Mako Polres Majalengka,” ungkapnya.
Sementara itu, ditanya tentang adakah kemungkinan tersangka tambahan, Kapolres menjawab bahwa tersangka memang ada kemungkinan bertambah. Pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Bisa saja ada penambahan tersangka. Kami akan terus melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 pihak Korban Panji datang ke Mako Polres Majalengka. Dia datang bersama sejumlah temannya serta dihadapan pengacara INA, menyatakan berdamai dan mencabut perkara. (S.03).
620 kali dilihat, 264 kali dilihat hari ini