Majalengka ,(Sinarmedia).-
Dua perusahaan jasa konstruksi yakni PT.Q dan PT.TR terancam sanksi masuk Black List ( Daftar Hitam) karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan penataan eks Mapolres Majalengka sesuai kontrak yang telah ditetapkan.
Selain terancam sangsi masuk daftar hitam dua perusahaan ini juga dikenai pemutusan kontrak serta denda sebesar Rp. 118 juta lebih.
Informasi yang diperoleh Sinarmedia dari dinas PUTR , PT.Q yang melakukan KSO dengan PT.TR memenangkan tender proyek penataan eks Mapolres Majalengka dengan anggaran sebesar Rp.4,8 Miliar yang bersumber dari APBD kabupaten Majalengka tahun 2020.
Hingga akhir kontrak yang berakhir bulan Desember 2020 pihak penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaaan . Walaupun telah diberikan kesempatan selama 50 hari sesuai aturan namun penyedia jasa hanya mampu menyelesaikan pekerjaan sebanyak 84,8 persen.(S.01)
630 total views
Artikel Dua perusahaan Terancam “Black List “ pertama kali tampil pada Sinar Media Online.