Quantcast
Channel: Utama – Sinar Media Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Dua perusahaan Terancam “Black List “

$
0
0

Majalengka ,(Sinarmedia).-

Dua perusahaan jasa konstruksi yakni PT.Q dan PT.TR terancam sanksi masuk Black List ( Daftar Hitam) karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan  penataan eks Mapolres Majalengka  sesuai kontrak yang  telah ditetapkan.

Selain terancam sangsi masuk daftar hitam  dua perusahaan ini juga dikenai pemutusan kontrak serta denda  sebesar Rp. 118 juta lebih.

Informasi yang diperoleh Sinarmedia dari dinas PUTR , PT.Q yang melakukan KSO dengan PT.TR  memenangkan tender proyek  penataan eks Mapolres Majalengka  dengan anggaran sebesar Rp.4,8 Miliar yang bersumber  dari APBD kabupaten Majalengka tahun 2020.

Hingga akhir kontrak yang berakhir bulan Desember  2020 pihak penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan  pekerjaaan . Walaupun telah diberikan kesempatan selama 50 hari sesuai aturan  namun penyedia jasa hanya mampu menyelesaikan pekerjaan  sebanyak 84,8 persen.(S.01)

 630 total views

Artikel Dua perusahaan Terancam “Black List “ pertama kali tampil pada Sinar Media Online.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Trending Articles