Quantcast
Channel: Utama – Sinar Media Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Kejaksaan Ungkap Korupsi PD SMU

$
0
0

Majalengka,(Sinarmedia).-
Kejaksaan Negeri Majalengka membuat kejutan . Disaat tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi kejaksaan mengalami penurunan tiba-tiba kejaksaan merilis bahwa Kejari Majalengka kini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di perusahaan plat merah milik Pemkab Majalengka yakni Perusahaan Daerah (PD) Sindangkasih Multi Usaha (SMU).
Kepala kejaksaan negeri (Kajari ) Majalengka H.Dede Sutisna menegaskan, dugaan korupsi di BUMD milik pemkab Majalengka itu mengakibatkan kerugian Negara mencapai sekitar Rp.2 Milyar.Modus operandi yang dilakukan berupa penyalahgunaan anggaran perusahaan.
Disebutkan, PD SMU pada tahun 2012 mendapat kucuran modal dari Pemkab Majalengka sebesar Rp.2,5 Milyar dan pada tahun 2016 kembali mendapat suntikan modal berupa penyertaan modal sebesar Rp.2,5 Milyar hingga total dana yang digelontorkan untuk PD SMU mencapai Rp.5 milyar.
Namun dalam perjalananya diduga terjadi penyalah gunaan anggaran dengan modus diantaranya pembelian gabah ,pembelian aspal dan mengerjakan proyek APBD dan lain –lain.
Dijelaskan Kajari, dalam melakukan usahanya tersebut PD SMU tidak membuat rencana kerja , tidak memiliki manajemen yang baik, tidak ada pengawasan dan evaluasi usaha dan tidak bisa memberikan pertanggung jawaban.
Kajari berharap penegakan hukum ini dapat memberikan pelajaran agar pengelolaan BUMD tidak main main karena harus memberikan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Tim)

 17,895 total views

Artikel Kejaksaan Ungkap Korupsi PD SMU pertama kali tampil pada Sinar Media Online.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Trending Articles