Majalengka,(Sinarmedia).-
Pembangunan Grage Mall dan Hotel di lahan eks pasar lawas Majalengka semakin tidak jelas. Sejak DPRD Majalengka memberikan rekomendasi kepada bupati agar perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan PT. Multipratama Indahraya (Grage group-red) ditinjau ulang hingga saat ini belum ada informasi yang jelas tentang kelanjutan pembangunan Grage tersebut.
Berdasarkan rekomendasi DPRD tersebut Pemkab Majalengka memang telah membatalkan perjanjian kerjasama dengan sitem sewa dan akan dirubah dengan pola Bangun Guna Serah (BGS). Namun perubahan kerjasama dengan pola BGS tersebut belum dilakukan hingga kini yang ada malah terbitnya perjanjian kerjasama yang baru yakni sewa menyewa tanah eks pasar lawas Majalengka untuk gelanggang renang (waterboom).
Adanya pembatalan perjanjian kerjasama sewa menyewa tanah lapang eks pasar lawas Majalengka antara pemkab Majalengka dengan perusahaan Grage Group itu dibenarkan oleh Sekretaris daerah Ade Rahmat Ali. Menurut Ade kedua belah pihak telah sepakat untuk mengakhiri dan membatalkan perjanjian nomor 15 tahun 2014 dan nomor 021/MI-Dirut /11-14 tanggal 6 November 2014 tentang sewa menyewa tanah lapang eks pasar lawas Majalengka.
Namun pembatalan sewa-menyewa tanah tersebut tidak diberlakukan secara menyeluruh seluas 27.360 M2 dikecualikan untuk tanah yang diatasnya sudah dibangun waterboom seluas 1.149 M2. Ade mengakui untuk sewa-menyewa tanah untuk waterboom dibuat perjanjian kerjasama yang baru dengan sistem sewa .
Ade mengaku cukup lega dengan pembatalan perjanjian kerjasama (PKS) dengan sistem sewa antara pemkab Majalengka dengan pihak Grage Group dan akan diganti dengan pola Bangun Guna Serah (BGS). Diakuinya pula, sejak awal ia memang mengharapkan agar kerjasama dilaksanakan dengan pola BGS bukan dengan sistem sewa.
Tidak adanya kejelasan tentang kelanjutan pembangunan Grage Mall dan Hotel itu diakui oleh ketua DPRD Tarsono D Mardiana. Menurut Tarsono, DPRD secara resmi belum menerima informasi terkait kelanjutan pembangunan Grage Group tersebut setelah adanya rekomendasi DPRD tanggal 30 April 2015 .
Rekomendasi DPRD tersebut diantaranya menyebutkan, Pemkab Majalengka harus meninjau ulang MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dibuat bersama antara PT. Multipratama Indahraya dengan berpedoman kepada UU dan peraturan yang berlaku. Selain itu dalam rekomendasi itu juga disebutkan Pemkab Majalengka harus menertibkan kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Grage Group hingga perijinannya diterbitkan.
Karena tidak ada kejelasan, pihaknya kata politisi PDIP ini akan mengagendakan rapat komisi gabungan atau membuat pansus untuk membahas masalah kelanjutan pembangunan Grage tersebut. Ia berharap masalah Grage tidak berlarut-larut karena menyangkut asset daerah serta investasi. Tarsono juga mengakui masalah Grage ini telah membawa preseden buruk terhadap investasi di Majalengka karena mungkin saja ada investor yang batal berinvestasi karena adanya masalah Grage.
Hal senada diungkapkan oleh anggota komisi B DPRD Majalengka Dede Aif Musofa. Menurut politisi dari PPP ini, ia sependapat dengan ketua DPRD agar masalah pembangunan Grage Mall dan Hotel ini segera dibahas kembali di DPRD baik melalui komisi gabungan maupun oleh pansus agar ada kejelasan hingga tidak merugikan pemerintah daerah.
Masalah Grage tambah Dede Aif tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut asset daerah apalagi tanah yang rencananya akan dibangun itu sudah berubah. Kerusakan tanah yang ditimbulkan akibat telah adanya kegiatan pembangunan Grage harus dipertanggung jawabkan.
Menurutnya, ia sangat menyambut baik adanya keinginan pihak Grage Group untuk melanjutkan pembangunan dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Tidak alasan bagi DPRD untuk menolak investasi yang bakal menguntungkan pemerintah dan rakyat Majalengka asalkan tetap mematuhi segala perundang-undangan dan aturan yang ada.
Ia sangat menyayangkan hingga kini tidak ada kejelasan baik dari eksekutif maupun dari pihak Grage sendiri menyangkut kelanjutan pembangunannya. Mantan aktifis ini juga mengaku heran dengan terbitnya perijinan dan perjanjian kerjasama yang baru terkait sewa-menyewa tanah untuk waterboom padahal waterboom satu paket dengan pembangunan Mall dan Hotel.
Ditegaskan Dede Aif, karena surat perjanjian kerjasama antara pemda dengan pihak Grage terkait pemanfaatan tanah eks pasar lawas cacat hukum, maka secara otomatis semua hal yang termaktub di dalamnya batal demi hukum termasuk keberadaan waterboom.
Berdasarkan pemantauan Sinarmedia, di lahan eks pasar lawas Majalengka tersebut kini tidak ada lagi aktifitas pembangunan yang ada hanyalah reruntuhan tiang beton yang sudah dihancurkan. Menurut beberapa warga sekitar, tiang-tiang beton yang sudah dibangun itu dihancurkan oleh alat berat entah oleh pihak siapa. (Red).
4,354 kali dilihat, 327 kali dilihat hari ini