Majalengka,(Sinarmedia).-
Polres Majalengka masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek pematangan atau pengurugan lahan untuk pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) Baribis dengan angaran sebesar Rp. 3 Milyar. Sejumlah pejabat Majalengka yang terkait dengan proyek tersebut telah dipanggil oleh Polres untuk dimintai keterangan terkait proyek yang mendapat sorotan dari masyarakat tersebut.
Namun ditengah proses penyelidikan kasus dugaaan korupsi proyek SOR Baribis oleh Polres Majalengka, Kepala Dinas Pemuda Orahraga, Budaya dan Pariwisata (Porabudpar) Ahmad Suswanto pada akhir Desember lalu dimutasikan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), posisinya digantikan oleh Agus Permana yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas KUKMPerindag.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sinarmedia, pejabat eselon II yang telah dimintai keterangan oleh Polres selain Ahmad Suswanto adalah mantan Kepala Dinas Porabudpar sebelumnya yang sekarang menjabat sebagai staf ahli Bupati yakni Suratih Puspa dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Eddy Noor Sujatmiko.
Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid, S.IK melalui kasat Reskrim AKP Reza Arifian S.IK, saat dikonfirmasi Sinarmedia membenarkan pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat Majalengka untuk dimintai keterangan. Selain pejabat pihak pengusaha yang melaksanakan proyek tersebut juga sudah diperiksa.
Diakuinya, pihak Pores masih terus melakukan pendalaman dengan memangil sejumlah pejabat terkait yang turut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, begitu pula dengan pihak rekanannya selaku pelaksana kegiatan sudah dimintai keterangan.
Saat disinggung terkait perkembangan dari hasil penyelidikanya hingga saat ini, Kasat Reskrim masih enggan memberikan keterangan karena dikhawatirkan akan mengganggu proses belum hukum yang masih berlangsung.
“Yang jelas saat ini masih dalam tahap penyelidikan, tidak ada bocoran keterangan apapun yang bisa kami berikan, itu akan mempersulit proses hukum,“ tegasnya.
Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh Sinarmedia di lapangan beberapa pejabat yang sudah dimintai keterangannya oleh Polres majalengka setelah mantan kadis Porabudpar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas lapangan dari Dinas BMCK menyusul beberapa pejabat Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) turut dipanggil Polres Majalengka untuk dimintai keterangannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa permasalahan dalam pelaksanaan proyek pematangan lahan tersebut menurut sumber Sinarmedia diantaranya adalah menyangkut proses pelelangan, volume pekerjaan dan kepemilikan tanah urugan. Sumber Sinarmedia menyebutkan dengan anggaran Rp.2 milyar volume pekerjaan bukan dihitung dengan M3 tapi per truk/rit. Dalam proyek ini anggaran tersebut untuk mengurug lahan yang akan dijadikan pembangunan SOR sebanyak 8200 truk/rit dengan waktu 30 hari kalender.
Proyek SOR Baribis yang direncanakan akan menghabiskan dana ratusan milyar tersebut kini masih dalam tahap pematangan lahan atau sudah dilakukan pengurugan lahan. Proses lelang pematangan lahan sudah selesai dilakukan pada tahun 2013 dan 2014 lalu. Pada tahun 2013 pemkab Majalengka melalui Dinas Pemuda, Olah raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Porabudpar) telah mengucurkan dana sebesar Rp.1 milyar dan tahun 2014 sebesar Rp.2 milyar.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Sinarmedia, lelang proyek konstruksi sarana olah raga (pematangan lahan SOR) tahun 2013 sebesar Rp.1 milyar dimenangkan oleh CV. Banda Sekarwangi dengan alamat Desa Andir Kecamatan Jatiwangi dengan harga penawaran Rp. 997.542.000.-. Sementara pada tahun 2014 dikucurkan lagi dana sebesar Rp.2 milyar yang tendernya dimenangkan oleh CV. Rizky Pratama alamat Jl. Zamrud 14 desa Tani Mulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat dengan harga penawaran Rp.1.985.529.000..
Menurut Sumber Sinarmedia, perusahaan pemenang tender yakni CV. Rizky Pratama hanya dipinjam oleh salah seorang pengusaha yang selama ini banyak mengerjakan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Majalengka. Peminjaman perusahaan (CV) oleh pengusaha tersebut menurut salah seorang pengusaha jasa konstruksi jelas merupakan pelanggaran.(S.04)
81 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini