Majalengka,(Sinarmedia).-
Akibat memutasikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Majalengka H. Jojo Hadiwijaya ke Staf Ahli Bupati tangal 28 Desember 2015 lalu. Bupati Majalengka H. Sutrisno mendapat peringatan dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selain diperingatkan Mendagri, Bupati juga diperintahkan untuk membatalkan SK Bupati Nomor 800/Kep.354-BKD/2016 dan mengembalikan jabatan H. Jojo Hadiwijaya sebagai Kadisdukcapil Majalengka.
Bupati Sutrisno diperingatkan Mendagri karena dalam memutasikan Kadisdukcapil tidak mengikuti ketentuan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan admistrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
Selain telah melanggar kententuan di atas, dalam surat tersebut disebutkan pula, Bupati telah melanggar pasal 17, passal 70 dan pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap.
Dengan adanya surat dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut kini H. Jojo Hadiwijaya telah kembali menjadi Kadisdukcapil. Sementara Dr. Sadili yang menggantikan H. Jojo dimutasikan lagi ke staf ahli Bupati.
Dr.Sadili nampaknya merupakan pejabat tercepat yang dimutasikan dalam sejarah permutasian di Kabupaten Majalengka karena kurang dari dua pekan atau 14 hari menduduki Kadisdukcapil itupun tanpa memiki kewenangan apapun sudah dimutasikan lagi. Sadili yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapeda tidak bisa kembali karena jabatan kepala Bapeda yang ditinggalkannya telah diisi oleh Yayan Sumantri yang sebelumnya juga menjabat sebagai kepala Bapeda.
Pelantikan Sadili sebagai Staf ahli Bupati Bidang Hukum memang di luar kebiasaan karena tidak dilakukan oleh Bupati namun oleh Sekda H. Ahmad Sodikin. Sementara H. Jojo Hadiwijaya tidak dilantik lagi karena pemutasiannya dibatalkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Majalengka H. Sanwasi membenarkan adanya pembatalan mutasi Kadisdukcapil sehubungan ada aturan baru yang belum tersosialisasikan yakni Permendagri nomor 76 tahun 2015. Namun menurutnya, kejadian itu bukan hanya di Kabupaten Majalengka kejadian serupa juga terjadi di kabupaten lain.(S.04/red).
12,213 kali dilihat, 18 kali dilihat hari ini