Majalengka,(Sinarmedia).-
Sejumlah pejabat dan dua orang mantan Sekda Majalengka H. Herman Sendjaya dan H. Ade Rahmat Ali mendapat surat pangilan dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat. Selain mantan Sekda ada juga sejumlah pejabat dan mantan pejabat Majalengka lainya yang turut dipanggil untuk dimintai keterangannya diantaranya adalah mantan Kepala Kantor Kesbangpol Surya Darma dan mantan Kasatpol PP Bambang Heryanto.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh Sinarmedia, para pejabat dan mantan pejabat Pemkab Majalengka itu dipanggil oleh Kejati terkait masalah dugaan adanya “gratifikasi “ yang terjadi pada tahun 2009. Masalah ini sempat dilaporkan ke Polres Majalengka oleh Surya Darma.
Mantan Kepala Kantor Kesbangpol Surya Darma yang kini menjadi pejabat di Kabupaten Pangandaran mengakui bahwa ia mendapat surat dari Kejati Jawa Barat melalui bagian Hukum Setda Majalengka yang diterima istrinya karena ia tengah berada di Pangandaran. Namun surat tersebut kemudian diambil kembali oleh staf Bagian Hukum dengan alasan mau diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Majalengka.
Hal yang sama juga dialami oleh mantan Sekda Majalengka H. Ade Rahmat Ali yang mengaku telah menerima surat undangan dari Kejati, namun sesaat kemudian surat tersebut diambil kembali oleh Bagian Hukum dengan dalih akan diserahkan ke Kejari Majalengka, namun sebelumnya ia sempat meng-copy surat tersebut.
Dengan berbekal fotocopy surat panggilan dari Kejati, Ade mengaku telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di Kejati Jawa Barat belum lama ini. Menurutnya, memang bakal banyak para pejabat Majalengka yang akan dipanggil berkaitan dengan masalah tersebut.
Kabag Hukum Setda Majalengka Gun Gun Mochamad Dharmadi saat dikonfirmasi Sinarmedia membenarkan pihaknya menarik kembali surat dari Kejati tersebut dari para mantan pejabat untuk diserahkan ke Kejaksaan karena pejabat-pejabat tersebut sudah pensiun dan tidak mengetahui alamatnya.
Namun saat ditanya kenapa surat yang sudah sampai ke Surya Darma dan Ade Rahmat Ali juga diambil kembali, Gun Gun menolak berkomentar dengan alasan masalah itu merupakan wewenang Kejaksaan dan suratnya sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Adanya pemanggilan para mantan pejabat Majalengka cukup menghebohkan para pejabat eselon II di Majalengka karena yang mengetahui adanya pemanggilan tersebut terbatas hanya orang tertentu saja.
Mencuatnya kembali masalah tersebut dikarenakan adanya laporan pengaduan baru yang disampaikan oleh Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Propinsi Jawa Barat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum lama ini.
Ketua GNPK Jawa barat N.S. Hadiwinata saat dikonfirmasi Sinarmedia membenarkan bahwa organisasi yang dipimpinnya telah mengadukan tindakan dugaan tidak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pejabat Majalengka kepada Kejati Jawa Barat pada tanggl 8 Januari 2016.
Nana juga mengaku telah mengetahui adanya surat pemanggilan terhadap beberapa mantan pejabat Majalengka akibat pengaduannya. Ia berharap pihak Kejati menangani kasus tersebut dengan serius hingga memberikan efek jera terhadap para pejabat.
Diakuinya GNPK-RI merupakan organisasi yang berkiprah dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, namun apabila ada masalah-massalah korupsi yang sudah terlanjur terjadi maka pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkannya kepada aparat yang berwenang seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***
2,387 kali dilihat, 196 kali dilihat hari ini