Majalengka,(Sinarmedia).-
Kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka diduga melanggar aturan karena dewan pembina dan sekretarisnya merupakan pengurus partai politik (Parpol). Seperti diketahui Dewan Pembina Baznas H. Karna Sobahi dan Sekretaris Didi Rusmidi merupakan wakil ketua di DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Majalengka.
Ketua Lembaga Kajian Analisis Sosial (Lekas), Pringgandi CH, menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2014, tentang pelaksanaan Undang-undang pengelolaan zakat, pengurus Baznas tidak boleh berasal dari Parpol.
Namun di Majalengka justru mulai dari sekretarisnya yakni Didi Rusmidi merupakan Sekretaris PDIP. Bahkan wakil bupati, H. Karna Sobahi yang notabene wakil ketua DPC juga duduk menjadi dewan pembina Baznas.
“Dalam aturan sudah jelas bahwa kader Parpol tidak boleh menjadi pengurus Baznas, akan tetapi di Majalengka justru pengurus Baznas dengan bebas merupakan anggota partai,” kata pria yang akrab disapa Hadi.
Hadi menambahkan, sesuai dengan aturan kewenangan pengangkatan pengurus Baznas dilakukan oleh bupati Majalengka. Seharusnya dalam proses pemilihan pengurus baznas harus benar-benar selektif yakni harus berasal dari masyarakat yang netral, karena apabila pengurusnya rangkap jabatan di parpol dikhawatirkan dalam proses pembagian atau penyaluran zakat akan ditumpangi kepentingan politik.
“Zakat ini harus terkelola dengan baik dan benar sesuai dengan syariat Islam dan Undang-Undang. Hasil dari pengelolaan zakat yang baik akan dapat bermanfaat bagi masyarakat miskin, jadi sudah seharusnya para pengurusnya juga harus netral jangan ada kepentingan apapun apalagi politik,” katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Majalengka Deden, menurutnya saat ini pembagian dana BAZ yang dilakukan oleh wakil bupati Majalengka, H. Karna Sobahi yang merupakan Dewan Pembina Baznas, sementara ia di Parpol tercatat sebagai wakil ketua DPC PDIP Majalengka. dengan jabatan wabup sebagai wakil ketua di parpol inilah dikhawatirkan dalam pebagian zakat ditumpangi muatan politis apalagi orang nomor dua di Majalengka dikabarkan akan maju dalam Pilkada 2018 mendatang.
“Tentu sangat disayangkan sekali apabila benar-benar pembagian zakat propesi yang berasal dari para PNS itu yang awalnya bertujuan mulia ini, justru dalam penyalurannya dijadikan alat politk oleh pak wabup,” kata Deden.
Menurut Deden, saat ini pemerintah harus membuat aturan tentang zakat atau perda zakat supaya jelas bagaimana cara penarikan dan pendistribusian zakat serta siapa berwenang, jangan sampai mengundang opini publik yang negatif di masyarakat.
Sementara itu saat Sinarmedia mencoba mengkonfirmasi kepada sekretaris Baznas Majalengka, Didi Rusmidi yang bersangkutan jarang ada di kantor, bahkan saat dihubungi melalui telepon genggamnya pun tidak ada respon. (S.02)
Belum ada yang melihat