Quantcast
Channel: Utama – Sinar Media Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Kepala Kantor Kemenag Majalengka Dicopot

$
0
0

Majalengka,(Sinarmedia).-

Kepala Kantor Kementrian Agama kabupaten Majalengka Dr. H. Udin Saprudin, M.Mpd. dikhabarkan dicopot dari jabatannya. Informasi pencopotan kepala kantor Kemenag itu saat ini tengah menjadi perbincangan hangat dikalangan para pegawai Kemenag Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Sinarmedia, selain kepala kantor Kemenag , Kasubag TU Kemenag Drs. H. Saeful Uyun, M.M.Pd. juga diberhentikan dari jabatannya . Selain itu terdapat pula beberapa pejabat lainnya setingkat kasi dan bendahara serta 26 kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang juga diberi sanksi berbeda.

Sumber Sinarmedia di Kemenag menyebutkan, sanksi yang dijatuhkan tertanggal 27 Juli 2015 itu berbeda-beda mulai dari pemberhentian, mutasi, penurunan dan penangguhan kenaikan pangkat serta penghentian pemberian tunjangan. Dari 26 Kepala KUA dikhabarkan 10 kepala KUA diberi sanksi berat dan 16 lainnya dijatuhi sanksi ringan.

Belum diperoleh keterangan resmi kebenaran tentang adanya sanksi yang dikenakan terhadap sejumlah pejabat Kemenag tersebut dan juga alasan mereka diberikan sanksi karena beberapa pejabat yang sempat dikonfirmasi Sinarmedia enggan memberikan keterangan.

Kasubag TU H. Saeful Uyun saat dikonfirmasi Sinarmedia Kamis (6/8) menolak memberikan komentar, ia mempersilahkan Sinarmedia untuk mengkonfirmasikan masalah tersebut kepada Kepala Kantor Kemenag. Begitu juga ketika ditanya terkait sanksi yang juga dikenakan terhadap dirinya ia menolak memberikan keterangan.

“Maaf terkait masalah itu silahkan tanyakan langsung saja kepada kepala Kemenag, namun hari ini Pak Kepala sedang ke Bandung ,” ujarnya.

Sama halnya saat ditanya terkait sanksi yang juga diberikan terhadap dirinya dan para kepala KUA lagi-lagi Kasubag TU tidak mau memberikan penjelasan .

Namun berdasarkan isu yang beredar di kalangan pegawai Kemenag, sejumlah pejabat Kemenag itu disanksi dikarenakan terlibat dalam beberapa masalah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan.

Disebutkan pula, Kepala Kemenag dan pejabat lainnya yang telah dijatuhi sanksi masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri melalui banding dalam kurun waktu 15 hari terhitung sejak dikeluarkannya surat keputusan tanggal 27 Juli lalu.

Humas Kemenag Kabupaten Majalengka Taufik Hidayat, ketika dikonfirmasi Sinarmedia juga tidak mau mengomentari tekait sanksi yang diberikan terhadap sejumlah pejabat Kemenag itu. Menurut Taufik, selain bukan kewenangannya untuk memberikan penjelasan juga ia tidak pernah melihat surat keputusan terkait hal itu jadi tidak bisa memberikan komentar.

“Saya tidak pernah melihat surat keputusannya, jadi saya tidak bisa memberikan keterangan,” kata Taufik.

Namun Taufik tidak membantah bahwa ia juga sempat mendengar adanya isu tersebut, namun ia tak mau menanggapinya. (Red).

Belum ada yang melihat


Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Trending Articles