Majalengka,(Sinarmedia).-
Masih ingat kasus dugaan penipuan yang melibatkan Maman Suparman yang ketika itu masih menjadi Camat Sumberjaya? Berita ini cukup menghebohkan warga Majalengka terutama di kalangan PNS, pasalnya banyak yang tidak menyangka Maman yang dikenal begitu agamis itu bisa dituding melakukan hal yang bersifat kriminal. Akibat masalah ini Maman dimutasikan menjadi sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Maman Suparman mantan camat Sumberjaya kini sudah dihentikan penyidikannya oleh Polres Majalengka dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3). Bahkan menurut informasi yang diperoleh Sinarmedia SP3 tersebut sudah dikeluarkan pada bulan November 2016 lalu.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto melalui kasat Reskrimnya AKP Rina Perwitasari didampingi Kanit Tipikor Jojo, membenarkan bahwa penyidikan kasus dugaan penipuan dengan tersangka Maman Suparman telah dihentikan dengan dikeluarkanya SP3.
“Surat tersebut dikeluarkan sekitar bulan November lalu, saat kasat Reskrim sebelumnya akan pidah tugas,“ paparnya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Diakuinya dikeluarkanya SP3 tersebut dianggap telah memenuhi unsur-unsur aturan yang ada, selain itu selama proses penyidikan tersangka juga dinilai kooperatif.
Seperti diberitakan Sinarmedia sebelumnya sekretaris BKD, Maman Suparman diduga telah menerima uang sekisar Rp 2,3 miliar ketika menjadi Camat Sumberjaya, bersama rekannya Heru pada 2015 silam untuk proses perijinan perusahaan pabrik garmen PT. Tri Golden Wisesa.
Bahkan sebelumnya Maman juga diisukan mencatut nama Bupati Majalengka, H. Sutrisno, dalam tindak penipuan tersebut. Namun setelah uang Rp 2,3 miliar tersebut diberikan, izin tidak kunjung keluar. Karena merasa ditipu, akhirnya PT.Tri Golden melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka.
Setelah dilaporkan korban, Maman kemudian dipanggil Satreskrim Polres Majalengka pada Kamis (25/08) jam 15.00 WIB, dan langsung ditahan dan sudah diberi kesempatan melakukan negosiasi dengan pelapor, untuk mengembalikan uang. Namun Maman hanya menyatakan sanggup mengembalikan uang kepada pelapor.
“Sebetulnya bisa kita jerat dengan delik gratifikasi sebagai pejabat negara, namun sementara kita jerat dengan pasal penipuan dan penggelapan,”jelasnya.
Dinonjobkan
Sementara kasusnya telah dihentikan penyidikannya oleh Polres Majalengka yang berarti Maman bebas dari jeratan hukum. Langkah yang cukup ironis justru dilakukan oleh Pemda Majalengka yakni memberikan sanksi administratif berupa tidak diberikan jabatan (non job) yang menunjukan bahwa Maman memang telah melakukan kesalahan cukup berat.
Padalahal kalau memang Maman tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan keluarnya SP3 dari kepolisian seharusnya Maman tidak dijatuhi sanksi. Seharusnya nama Maman dibersihkan dan memperoleh hak-haknya sebagai PNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka H. Ahmad Sodikin saat dikonfirmasi Sinarmedia membenarkan bahwa Maman Suparman dinonjobkan. Posisi Sekretaris BKD yang ditinggalkan Maman digantikan oleh Maman Rukmana yang sebelumnya menjabat sekretaris DPKAD. Sementara Maman menjadi pelaksana di BKD, namun demikian tambah Diki, seluruh staf sedang dipetakan untuk ditempatkan di OPD-OPD.
Namun saat ditanya kenapa Maman dinonjobkan dan pelanggaran apa yang telah dilakukan hingga ia dinonjobkan, Diki tidak mau menjawab. Namun informasi yang diperoleh dari BKD, Maman dikenai sanksi dinonjobkan kerena melakukan pelanggaran disiplin.(S.01/04).
229 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini