Quantcast
Channel: Utama – Sinar Media Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

H. Ade:” Kebijakan Zakat Profesi Harus Ditinjau Ulang”

$
0
0

Majalengka,(Sinarmedia).-

Pemungutan zakat profesi masih saja dikeluhkan oleh sejumlah PNS di Kabupaten Majalengka. Beberapa PNS meminta agar Pemerintah Kabupaten Majalengka meninjau kembali kebijakan masalah zakat profesi yang sebenarnya masih menjadi polemik di kalangan PNS. Beberapa PNS mengaku terpaksa gajinya dipotong untuk membayar zakat profesi karena takut diberi sanksi oleh atasannya.

Selain banyak yang merasa keberatan, sejumlah PNS juga mempertanyakan penggunaan dana zakat profesi yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka. Pengelolaan dana BAZNAS selama ini dinilai masih belum transparan dilaporkan kepada publik.

Seperti diketahui perolehan dana dari zakat profesi yang dihimpun setiap bulannya mencapai ratusan juta rupiah. Menurut informasi dana zakat profesi yang berhasil dihimpun dari para PNS setiap bulannya mencapai Rp700 jutaan.

Menurut pengamat kebijakan publik  Drs H Ade Rahmat Ali M.Si, sejak awal kebijakan zakat profesi banyak menuai protes dari para PNS, namun karena takut kebanyakan PNS hanya diam saja dari pada mengisi formulir tidak setuju. Mereka yang tidak setuju dipanggil oleh atasannya dan mereka digiring untuk setuju dengan kebijakan atasannya.

Menurut H. Ade Rahmat Ali yang juga mantan Sekda Majalengka itu menegaskan, mestinya keluhan para PNS itu didengar oleh pembuat kebijakan. Ia berharap kebijakan tersebut di tinjau kembali karena selain dikeluhkan juga dasar hukumnya masih jadi persoalan.

Disebutkannya, zakat itu hanya ada dua yakni zakat mal dan zakat fitrah yang dibayarkan setiap setahun sekali. Sementara yang namanya zakat profesi dibayarkan setiap bulan. Pengeluaran zakat itu harus sudah mencapai nisab atau jumlah batasan kepemilikan harta seorang muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para PNS di Majalengka saat ini lebih cenderung kepada infaq atau shodaqoh. Namun infak dan sodaqoh juga harus jelas ada pernyataan dan persetujuan berapa besar dana yang akan diinfakkannya jangan sampai infak disalah artikan menjadi “instruksi dipaksakan” hingga tidak menjadi amal kebaikan bagi yang mengeluarkan hartanya.

“Keluhan para PNS kaitan dengan pemotongan gaji untuk membayar apa yang disebut zakat profesi bisa jadi dosa buat pembuat kebijakan dan pengeloa BAZ kabupaten, jangan pura-pura tidak tahu PNS mengeluh mungkin menjerit  tapi pembuat kebijakan dan pengelola menjadi lahan kemunafikan,” ujar H Ade.

Lebih jauh H Ade menjelaskan, penggunaan dana yang berasal dari zakat profesi cenderung tidak transparan dan diduga digunakan tidak sesuai dengan syariah yakni dibagikan tidak kepada delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Untuk itu ia meminta agar BAZNAS diaudit oleh tim audit independen agar menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS.

“Pada saat  masih menjadi Sekda, saya pernah memberikan masukan agar BAZNAS diaudit oleh tim audit independen namun tidak digubris,” kata H Ade.

Menurutnya, akibat kurang  transparannya pengelolaan dana BAZNAS maka  tak heran kalau sempat muncul tudingan dugaan dana BAZNAS  digunakan untuk kepentingan politis tertentu. Apalagi sekarang beredar khabar yang menjadi ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka adalah orang yang masih mempunyai hubungan kerabat dekat dengan istri Bupati H. Sutrisno.(S.01).

 

8 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini


Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Trending Articles