Majalengka,(Sinarmedia).-
Mulurmu harimaumu begitulah kata pepatah agar kita selalu hati-hati dalam berucap, karena apabila salah dalam berkata maka pintu ke ranah hukum akan terbuka. Itulah yang kini dialami oleh salah seorang oknum anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Majalengka.AS (47) demikian initial nama anggota LSM itu yang kini terpaksa dipolisikan karena mengeluarkan kata yang dinggap menghina Polisi wanita ( Polwan).
Peristiwa itu bermula saat ada orasi pada aksi demonstrasi yang belangsung di depan hotel ternama wilayah Munjul, pada Rabu 21 Agustus 2019 lalu. Pada saat itu AS (47) diduga menghina karena menyebut petugas polisi wanita (Polwan) dengan sebutan -Polwan Jangan Mau Jadi Pelacur yang dibayar Rp. 50 Ribu-.
Tentu saja perkataan AS tersebut memicu amarah dan kekesanan 10 orang Polwan yang ada di tempat itu karena perkataan AS termasuk pasal penghinaan di muka umum.
Terlebih, ketika AS mengucapkan kalimat itu, ia menunjuk satu Polwan berinisial YS (32). Polwan lain pun tersinggung. Sehingga pada saat itu, AS pun langsung diamankan oleh para petugas kepolisian pria, yang langsung dikerumuni para Polwan.
Ucapan -Ibu Jangan Mau Jadi Pelacur yang dibayar sebesar Rp. 50 Ribu- ini telah melukai hati YS dan kawan-kawan sesama kaum hawa. Polwan ini tidak terima dan merasa dipermalukan.
Padahal dia dan sembilan Polwan lainnya sedang menjalankan tugas. Ke-sembilan Polwan yang tak ditunjuk, juga tidak terima atas ucapan AS yang menghina rekannya itu. Para anggota Polri wanita ini secara resmi melaporkan kasus ke Satreskrim Polres Majalengka, karena telah menyinggung individu maupun institusi Polri.
Untuk diketahui pada Rabu tanggal 21 Agustus 2019 lalu, salah satu LSM melakukan aksi unjuk rasa di sebuah hotel daerah Munjul. Orasi dari oknum anggota ISM itu beberapa kali menyebut dan menyudutkan Polwan. Sementara kalimat yang paling menyinggung ketika terucap kalimat “pelacur” sambil menunjuk ke anggota polisi wanita.
Kapolres Majalengka, AKP Mariyono membenarkan telah menerima laporan tersebut. Para anggota Polri, terutama Polwan yang ditunjuk-tunjuk oleh AS tidak terima diperlakukan seperti itu oleh ucapan AS.
“AS telah kami tangkap pada hari Senin tanggal 09 September 2019 sekira Jam 09.30 WIB. Ia mengakui perbuatannya.” ungkapnya, dalam keterangan pers di aula Satreskrim, Rabu (11/9).
Kapolres menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan, berikut para saksi ahli bahasa dan ahli pidana, tersangka AS telah benar-benar terbukti melakukan tindak pidana Penghinaan terhadap Polwan.
“AS dijerat pasal berlapis, yakni pasal 316 KUHP Subs pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5,4 Tahun Penjara,” Tegas Kapolres (S.03).
14 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini