Majalengka,(Sinarmedia).-
Seorang Penambal Ban berinisial ES (52) warga Kecamatan Kadipaten Majalengka dijebloskan ke ruang tahanan karena diduga telah mencabuli anak usia 9 tahun yang masih duduki di bangku kelas 3 SD.
Pelaku diciduk polisi setelah orangtua dan nenek korban melaporkan peristiwa kini diamankan pihak kepolisian. Dia dilaporkan oleh nenek dan orangtua korban ke polisi setelah korban mengeluh menderita kesakitan dibagian alat kelaminya akibat diraba-raba oleh pelaku.
Beruntung korban masih selamat tidak sampat di setubuhi oleh pelaku ,namun korban sempat diraba-raba di bagian sensetif kewanitaanya .Modus ES yakni mengimingi sang anak dengan uang sebesar Rp. 20 ribu. Dia mengancam sang anak agar tidak melaporkannya kepada siapapun.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka ES ini membujuk sang anak ke rumahnya dengan rayuan dan mengasih uang Rp.20 ribu. Kemudian sang anak disuruh duduk dan mulailah pelaku melancarkan aksinya meraba-raba payudara dan kemaluan si anak.
Setelah pulang ke rumahnya, korban menceritakan kepada neneknya, tentang sakit bagian vagina-nya, karena telah dimasuki jari tangan si Penambal Ban. Si nenek pun langsung mengerti, dan mengadukan masalah itu kepada orangtuanya.
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu orangtua korban melaporkan masalah tersebut ke Polsek Kadipaten.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Berkas laporan masuk dan diterima Mako Polres pada Minggu 8 September 2019 lalu.
“Pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan modus bujuk rayu / memberi uang kepada anak tersebut sebesar Rp 20.000. Namun tidak sampai disetubuhi. Pelaku hanya memasukkan tangannya. Sementara dirinya onani dengan tangannya sendiri,” ungkapnya, dalam konfrensi pers di aula Satreskrim, Rabu (11/9).
Ditegaskan Kapolres, pelaku akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tathun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian anak dan satu sepeda milik sang anak.
”Kejadiannya, tersangka melakukan pencabulan pada hari Sabtu (7 /9) sekira jam 11.30 WIB ketika anak hendak memompa ban sepeda yang kempes di bengkel miliknya.” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka memanggil dan menyuruh sang anak masuk ke dalam rumah. Anak itu malah diberi uang sebesar Rp 20.000,-. Tersangka mengatakan bahwa uang tersebut untuk tutup mulut agar anak itu tidak banyak bicara kepada orang lain. Awalnya si anak disuruh duduk di kursi yang berada di ruang tengah rumah tersangka, kemudian si anak mulai diraba-raba payudaranya.
“Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka mulai memompa sepeda anak dan menyuruh anak untuk pulang.Sesampainya di rumah, anak mengeluh sakit di bagian vagina dan menceritakan kejadian pencabulan kepada neneknya. Pelaku sudah ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji,” jelas Kapolres.(S.03).
14 kali dilihat, 8 kali dilihat hari ini