Majalengka,(Sinarmedia).-
Sejumlah kalangan di Majalengka, menyayangkan sikap Bupati Majalengka H. Sutrisno yang telah mengeluarkan surat pengumuman seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka sementara saat ini jabatan sekda belum kosong dan masih dijabat oleh H. Ade Rahmat Ali.
Bupati Majalengka Sutrisno mengeluarkan surat pengumuman seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabuapaten Majalengka nomor 800/1902/BKD tertanggal 15 oktober 2015.Surat tersebut juga dilampiri oleh pengumuman nomor: 03/Pansel –MJL/10/2015 terkait seleksi terbuka jabatan pimpinan Tinggi Pratama Sektretaris Daerah kabupaten Majalengka.
Menurut beberapa pejabat dan kalangan masyarakat yang diminta pendapatnya oleh Sinarmedia mengungkapkan, mestinya Bupati jangan terburu-buru mengeluarkan surat seleksi terbuka calon Sekda karena saat ini belum ada kekosongan jabatan Sekda. Sikap Bupati Sutrisno ini menguatkan dugaan masyarakat selama ini tentang adanya indikasi ketidak harmonisan hubungan Bupati dengan Sekda hingga upaya untuk segera mengganti Ade Rahmat Ali terus dilakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Drs. Ade Rachmat Ali, M.Si saat dikonfirmasi Sinarmedia menyayangkan keluarnya surat pengumuman seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah kabupaten Majalengka itu.Menurutnya, kebijakan itu memang merupakan wewenang pimpinan tapi mestinya surat pengumunan itu ditunda terlebih dahulu karena ia saat ini masih menjabat sebagai Sekda Majalengka aktif sekitar dua tahun lebih lagi dan belum mengundurkan diri atau pindah.
Menurut Ade, surat itu kemungkinan muncul karena ia telah membuat surat permohonan pindah ke propinsi. Ade sendiri mengakui apabila dirinya baru seminggu yang lalu mengajukan surat ke Gubernur untuk bisa pindah ke Provinsi dan saat ini berkasnya masih dalam proses oleh pemerintah provinsi. Namun mendadak pada tanggal 15 Oktober kemarin telah keluar surat pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah kabupaten Majalengka.
“Seharusnya surat edaran tersebut keluar setelah ada keputusan dari pemerintah propinsi, namun justru ini mah surat kepindahan saya juga masih menunggu keputusan dari Provinsi dan belum tentu disetujui, tetapi bupati sudah melakukan penjaringan jabatan Sekda baru,” kata Ade saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
“Yang jelas tentu saja saya kecewa dengan munculnya surat edaran tersebut, seharusnya bupati menghormati proses pengajuan kepindahannya dulu,” tambahnya.
Menurut Ade, proses pengajuan kepindahan dirinya walaupun sudah dilayangkan ke Gubernur yang kini masih dalam proses ini belum tentu di acc atau disetujui oleh Provinsi, karena posisi jabatan di Provinsi saat ini masih penuh tidak ada kekosongan jabatan. Itu artinya apabila pengajuan kepindahan dirinya tidak disetujui, sementara pemerintah Majalengka sudah terlanjur melakukan seleksi calon Sekda baru otomatis akan ada dua Sekda.
“Jangan sampai ada dua sekda nantinya, atau kalau tidak saya yang dikorbankan dengan status non job, itu bisa saja terjadi,” ungkapnya.
Pria yang mempunyai ciri has kumis tebal ini menegaskan bahwa dirinya akan melakukan upaya hukum manakala kasus itu benar-benar terjadi. Tentunya ia sebagai warga negara dan pejabat pemerintah mempunyai hak untuk melakukan upaya kearah sana.
“Saya belum mau berandai-andai, namun bisa saja saya melakukan upaya hukum bila benar-benar terjadi yakni dengan mengajukan banding ke PTUN,” tegasnya.
Alasan kepindahan orang nomor 3 di Majalengka ini sendiri diduga kuat karena Sekda sudah merasa tidak nyaman dalam bekerja dalam beberapa tahun terakhir, bahkan hubungan antara Sekda dan Bupati kabarnya sudah tidak harmonis lagi dan kerap tidak sejalan.Salah satunya karena Sekda selaku ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dikhabarkan selama ini sering tidak dilibatkan dalam pelaksanaan mutasi pejabat.
Namun dengan kesan menutupi, Ade memberi alasan bahwa kepindahannya dikarenakan lebih dikarenakan ingin mencari suasana baru dan menambah wawasan baru dengan bekerja di Pemerintah Provinsi karena saat ini jabatanya sebagai Sekda sudah 5 tahun.
“Yang jelas alasan saya pindah karena sudah 5 tahun lebih menjabat Sekda dan butuh suasana baru dengan pindah ke Provinsi,” akunya.
Berdasarkan surat pengumuman yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati / Walikota se Provinsi Jawa Barat dan seluruh kepala OPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Majalengka berisikan beberapa syarat ketentuan seleksi menjadi sekda, diantaranya : berstatus PNS setara eselon II a atau sekurang-kurangnya telah 2 tahun menduduki jabatanya terhitung mulai tanggal pelantikan sampai dengan penutupan pendaftaran.
Sedangkan untuk pejabat pimpinan eselon II.b sekurang-kurangnya telah 5 tahun menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama setara II.b terhitung mulai tanggal pelantikan sampai dengan penutupan pendaftaran seleksi atau bagi pejabat fungsional sekurang-kurangnya 5 tahun menduduki jabatan fungsional ahli madya terhitung mulai tanggal pengangkatan dalam jabatan sampai dengan penutupan pendaftaran seleksi.
Pendaftaran dan pengiriman berkas persyaratan dimulai tanggal 15 Oktober -4 November ,penerimaan berkas persyaratan 16 Oktober–6 November, seleksi administrasi 16 oktober-6 November, Pengumuman hasil seleksi Administrasi 9 November, Seleksi kompetensi manajemen (asesmen) 11-12 November, seleksi kompetisi bidang tes tertulis 17 November, wawancara 24 November, Penelusuran rekam jejak 25 November, penetapan hasil seleksi dan pelaporan 30 November 2015. (S.02).
7 kali dilihat, belum ada yang melihat hari ini