Quantcast
Channel: Utama – Sinar Media Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Kejaksaan Ungkap Korupsi Kemenag?

$
0
0

Majalengka,(Sinarmedia).-
Beberapa waktu lalu Majalengka dikejutkan dengan berita dicopotnya kepala kantor Kemenag dan Kasubag TU Kemenag Majalengka. Pencopotan Kepala Kantor Kemenag Majalengka H. Udin Saprudin dan Kasubag TU Kemenag Dr.H. Uyun Saeful Uyun dan pemberian sanksi kepada sejumlah pejabat Kemenag Majalengka itu nampaknya berbuntut panjang. Kejaksaan negeri Majalengka ditengarai saat ini telah melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat Kemenag tersebut.
Menurut informasi  yang diperoleh Sinarmedia, saat ini telah ratusan orang karyawan Kemenag Majalengka dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejari. Hal itu dibenarkan oleh beberapa orang guru yang berada dilingkungan kemenag yang enggan disebut jati dirinya.
Namun sayang pihak Kejari Majalengka, melalui kepala Kejari H. Iwa Suwia Pribawa maupun Kasi Intel Noerdin Kusumanegara saat akan dimintai konfirmasinya terkait pemanggilan sejumlah pegawai Kemenag itu menolak memberikan keterangan. Namun menurut sumber Sinarmedia saat ini memang kasus Kemenag itu tengah menjadi bidikan kejaksaan.
Seperti diberitakan Sinarmedia sebelumnya, kepala kantor kemenag Majalengka Dr.H. Udin Saprudin M.M.Pd. dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin menyalahgunakan wewenang karena menerima hadiah berupa uang dari pungutan-pungutan yang terjadi pada seksi Bimas Islam, seksi pendidikan Madrasah yang berhubungan dengan jabatannya. Selain itu Udin juga dianggap melanggar aturan karena melakukan mutasi kepala KUA tanpa melalui prosedur sidang Baperjakat.
Akibat perbuatanya itu Udin diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar ketentuan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Selain kepala kantor kemenag ,kasubag TU Drs.H.Uyun Saeful Uyun M.M.Pd. juga senasib dengan kepala kantor Kemenag diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sementara  beberapa pejabat Kemenag lainya seperti Drs.H. Cecep Rahmatulah mendapat sanksi berupa penurunan pangkat dari pembina golongan IV/ a menjadi penata Tk. I golongan III/a.
Berdasarkan informasi  yang diperoleh Cecep dikenai sanksi karena menerima hadiah berupa uang yang berhubungan dengan jabatannya dari penerbitan SK. Kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, SK jabatan fungsional umum serta urusan kepegawaian lainnya. Selain itu  ia juga dianggap bersalah karena memproses serta mengajukan data tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi kriteria atas arahan pimpinannya.
Selain itu ada beberapa kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) yang juga diberikan sanksi diantaranya adalah kepala KUA Kecamatan Ligung Drs. Eddy Jubaedi Abdilah. Ia diberi sanksi berupa penurunan pangkat dari pembina golongan IV/a menjadi Penata golongan III/d.
Informasi yang diperoleh Sinarmedia, Eddy diberi sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin menjadi inisiator yang menetapkan pemotongan honor PNBP-NR penghulu dengan skema 80 persen untuk kepala KUA dan 20 persen untuk penghulu dalam suatu pertemuan antara KUA dan penghulu se kabupaten Majalengka tanggal 28 Agustus 2014  yang bertempat di aula kantor Kemenag Majalengka.(Red).

4 kali dilihat, belum ada yang melihat hari ini


Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Trending Articles