Quantcast
Channel: Utama – Sinar Media Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Bila Terbukti, Anak Bupati Terancam 12 Tahun Penjara

$
0
0

Majalengka,(Sinarmedia).-

Polres Majalengka sudah memeriksa 9 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait insiden “Sakura “ yang telah membuat heboh masyarakat Majalengka.Seperti diketahui insiden keributan di komplek pertokoan Hana Sakura di Cigasong Majalengka Minggu malam itu heboh karena adanya tembakan senjata api milik Irfan Nur Alam yang merupakan putra Bupati Majalengka H.Karna Sobahi.

Setelah keterangan lengkap disertai barang bukti‎, maka pihak kepolisian Polres Majalengka akan segera memanggil terlapor. Bila hasil pemeriksaan ternyata terbukti bersalah, maka terlapor bisa dijerat pasal 170 UU darurat tahun1951 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Hal ini ditegaskan Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, usai konfres di aula Satreskrim, Rabu (13/11).

“Kita tempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan. Setelah itu, baru pemanggilan terlapor,” ungkapnya.

Wakapolres menambahkan, ‎bila sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor serta hasilnya dinyatakan terbukti, maka terlapor bisa dijerat pasal 170 UU Darurat tahun 1951 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Apabila terbukti, maka yang bersangkutan terancam 12 tahun penjara. Itu jika terbukti ya. Sementara kami masih menempuh proses pemeriksaan para saksi,” tandasnya.

Menurut Wakapolres , proses hukum masih terus berlanjut dan dilakukan dengan serius tanpa pandang bulu karena semua warga Negara sama kedudukanya di mata hukum.

“Proses hukum tetap kami jalankan, tak akan pandang siapa-siapa. Di mata hukum semuanya sama,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim, AKP. M. Wafdan Muttaqin mengatakan soal kepemilikan senjata milik IN, memang berijin sampai Januari 2020. Namun, terkait tindakan meletuskan penggunaan senjata api di tempat umum, hal itu harus merujuk pada pihak yang lebih kompeten.

“Nanti akan kita hadirkan pihak kompeten. Itu bukan ranah kami. Kalau surat ijin, iya kepemilikan senjata itu berijin.” ungkapnya. (S.03)

637 kali dilihat, 326 kali dilihat hari ini


Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Trending Articles