Majalengka,(Sinarmedia).-
Tim panitia “open bidding” atau seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka telah menetapkan tiga nama calon yang lolos seleksi. Selanjutnya keputusan siapa yang akan menjadi Sekda Majalengka menggantikan Ade Rahmat Ali sepenuhnya ada di tangan Bupati Majalengka. Namun dibalik itu, nasib Ade Rahmat Ali setelah hengkang dari kursi Sekda masih belum jelas karena hingga kini pemerintah Propinsi Jawa Barat belum memberikan jawaban terkait permintaan kepindahannya itu.
Dari enam orang pejabat yang ikut mendaftar open bidding (seleksi terbuka) calon Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka kini menyisakan tiga orang hasil kerja tim panitia seleksi (Pansel). Ketiga orang yang dinyatakan lolos seleksi tiga besar itu adalah Ahmad Sodikin (Kepala Badan Kepegawaian Daerah) , Yayan Sumantri (Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi) (Dinsosnakertrans) dan Aeron Randi (Asisten bidang pemerintahan ) atau Asda I.
Sementara tiga nama pejabat eselon II lainnya yang ikut mendaftar namun tidak lolos seleksi adalah mantan kepala dinas pendidikan yang kini menjabat staf ahli Bupati bidang pembangunan Toto Sumianto, Asisten bidang administrasi (Asda III) Sanwasi dan kepala dinas PSDAPE Agus Tamim.
Sejumlah kalangan memprediksi dari tiga nama yang lolos seleksi nama Ahmad Sodikin atau akrab dipanggil Diki yang menjadi kandidat kuat yang akan menduduki kursi Sekda menggantikan Ade Rahmat Ali. Menurut beberapa pejabat, salah satu alasan mengapa Diki menjadi kandidat kuat, hal itu salah satunya dikarenakan Diki merupakan pejabat paling senior diantara dua pejabat lainnya yang lolos seleksi disamping alasan lainnya.
Sementara itu sekretaris panitia seleksi Rony Setiawan menjelaskan, proses open bidding sudah selesai yakni memasuki tahapan penetapan hasil seleksi. Tahap selanjutnya yang saat ini telah dilakukan adalah koordinasi antara Bupati Majalengka dengan Gubernur untuk menentukan satu dari tiga nama hasil seleksi untuk diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Rony yang juga Kepala Bidang Pengangkatan dan Penempatan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu, hingga saat ini Bupati belum menentukan satu nama untuk calon Sekda karena masih menunggu surat balasan dari Gubernur. Untuk penentuan satu nama calon Sekda dari tiga nama hasil seleksi sesuai aturan memang merupakan hak prerogatif Bupati.
Dijelaskannya, tidak ada batasan waktu untuk penetapan calon Sekda dari tiga menjadi satu nama yang diajukan oleh Bupati. Namun apabila sudah ditetapkan satu nama calon Sekda maka berdasarkan aturan pelaksanaan pelantikan Sekda baru paling lama satu bulan sejak ditetapkan.
“Namun demikian waktu satu bulan itu kan paling lama, bisa saja satu atau dua hari setelah penetapan satu calon Sekda kemudian dilakukan pelantikan,” ujar Rony.
Sementara itu Sekda Majalengka H. Ade Rahmat Ali saat dikonfirmasi Sinarmedia mengakui hingga saat ini permintaan kepindahanya ke pemerintah Provinsi Jawa barat masih belum ada keputusan. Tentang nasib selanjutnya apabila pengganti dirinya sudah ada dan dilantik menjadi Sekda, Ade akan menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pejabat pembina kepegawaian.
“Hingga saat ini saya masih melakukan tugas sebagai Sekda Majalengka dan akan terus melaksanakan tugas sebelum adanya surat pemberhentian dari jabatan Sekda,” ujar Ade.
Sebelumnya Ade sempat menyampaikan kekecewaannya terkait pelaksanaan “open bidding” yang diakuinya ia tidak pernah diajak bicara sebelumnya. Selain itu ia juga menyayangkan pelaksanaan seleksi terbuka calon Sekda dilakukan terburu-buru tidak menunggu terlebih dahulu proses pengajuan kepindahan dirinya ke propinsi.(Red).
203 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini