Majalengka,(Sianrmedia).-
Keberadaan Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) yang menaungi Universitas Majalengka (UNMA) diduga melanggar Undang-undang nomor 16 tahun 2001 yayasan dan UU Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2001.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh YPPM diantaranya adalah tidak adanya transparansi terkait keuangan Yayasan, tidak pernah diaudit publik dan adanya rangkap jabatan para para pembina, pengurus dan pengawas yayasan.
Menurut salah seorang pengamat pendidikan Endin Saefudin, selama ini keuangan YPPM terkesan tertutup dan tidak transparan padahal menurut UU nomor 16 tahun 2001 masyarakat perlu tahu kekayaan yayasan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Menurutnya selama ini ia belum pernah mendengar adanya audit publik yang dilakukan oleh YPPM, padahal audit publik suatu keharusan bagi yayasan yang memperoleh bantuan negara atau pihak lain sebesar Rp. 500 juta atau lebih. Bahkan menurut UU nomor 16 tahun 2001 ikhtisar laporan tahunan Yayasan harus diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
Sementara itu, Endin juga melihat YPPM melanggar UU Nomor 16 tahun 2001 karena masih ditemukan adanya rangkap jabatan diantara pembina, pengurus dan pengawas yang kini menduduki jabatan di badan usaha yayasan dalam hal ini di jajaran rektorat UNMA.
Dalam UU nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan pasal 7 ayat (3) disebutkan anggota pembina, pengurus dan pengawas yayasan dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi dan pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha.
Berdasarkan catatan yang diperoleh, saat ini ada 7 orang yang menduduki jabatan rangkap yakni duduk di Yayasan dan mempunyai jabatan juga di badan usaha. Dari tujuh orang itu enam diantaranya yang menduduki rangkap jabatan itu mempunyai ikatan kekerabatan.
Berdasarkan akta notaris tanggal 17 April 2014 berdasarkan keputusan dewan pembina dikukuhkan susunan pembina, pengurus dan pengawas. Dari jajaran pembina adalah ketua: Hj.Tutty Hayati Anwar; anggota: H.Yudi Amiyudin, Dr.Rahayu Kusumadewi, Dr.Hj.Titien Sukartini, Dr. Hj. Atik Kartikah.
Jajaran pengurus duduk sebagai ketua: Prof. Dr. H. Abdul Yunus; wakil ketua: H. Zaenal Arifin Satramihardja, SH.MH; sekretaris: Dr. H. Lalan Soeherlan; wakil sekretaris: Dr. H. Riza Mahmud Yunus; bendahara: Dr. H. Wahyudin Nawawi (alm); wakil bendahara: Nida Ridaul Hasanah; anggota: H. Agus Alamsyah ST.MT., Hj. Omma Komalasari, Dr. Aceng Jarkasih dan Hj.Nia Sri Trisniati.
Sementara ketua badan pengawas adalah Dr. H. Karmanuddin dengan anggota masing-masing H. Abdul Hamid dan H. Firman Yudanegara.
Ketua badan pengawas YPPM H. Karmanudin saat akan dikonfirmasi terkait dugaan adanya pelanggaran UU yang dilakukan oleh YPPM diantaranya terkait audit publik yang tidak dilaksanakan dan adanya rangkap jabatan menolak memberikan komentar.
Melalui pesan singkat yang dikirim ke Sinarmedia, mantan pejabat kemenag Majalengka itu mengarahkan Sinarmedia untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke H. Zen. Hingga berita ini dibuat Sinarmedia belum sempat menemui Wakil ketua YPPM itu.(Red).
38 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini