Quantcast
Channel: Utama – Sinar Media Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Setelah Sempat Terhenti Pembangunan Grage Dilanjutkan

$
0
0

Majalengka,(Sinarmedia).-
Setelah sempat mandeg beberapa bulan, pembangunan Grage Mall dan Hotel yang berlokasi di eks pasar lama kelurahan Majalengka Wetan kini sudah mulai dilanjutkan kembali. Pemerintah Kabupaten Majalengka dan pihak Grage Group sudah membuat kesepakatan baru dalam perjanjian kerjasama dari sistim sewa menjadi sistim Bangun Guna Serah (BGS).
Berdasarkan pemantauan Sinarmedia, sejak dua pekan ini terlihat sejumlah pekerja tampak tengah bekerja di lahan  bakal dibangunya Grage Mall dan Hotel tersebut. Namun demikian puing-puing beton yang sempat dihancurkan tampak dibiarkan belum diperbaiki.
Diatas tanah milik Pemkab Majalengka seluas 1,2 hektar di eks pasar lama itu rencananya akan dibangun oleh pihak Grage untuk membuat mall dan hotel dengan jangka waktu kerjasama selama 30 tahun. Setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten Majalengka akan menerima pendapatan retribusi dari hasil  kerjasama ini sebesar Rp. 762 juta.
“Ya, memang dalam kontrak kerjasama dengan pihak Grage berdasarkan kesepakatan telah diubah dari sistem sewa menjadi bangun guna serah, untuk penandatangan kesepakatan kerjasama sendiri telah dilakukan pada tanggal 27 Januari 2016 lalu,” kata Kepala Bagian Pembangunan Setda Majalengka, Umar Ma’ruf saat ditemui Sinarmedia.
Menurut Umar, dengan sistem kontrak kerjasama BGS ini jauh lebih cocok ketimbang sistem sewa, karena setelah masa jangka waktu BGS yakni paling lama berakhir yakni 30 tahun mitra BGS dalam hal ini Grage Group menyerahkan aset kepada kepala daerah setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah. Selain mendapatkan kontribusi terhadap kas daerah setiap tahunnya pemerintah daerah juga diuntungkan dengan memiliki bangunan setelah 30 tahun.
“Sesuai dengan kesepakatan bersama pihak Grage akan memberikan kontribusi kepada kas pemerintah daerah sebesar Rp. 762 per tahunnya, dan setiap 5 tahun sekali sesuai kesepakatan rertibusi akan mengalami kenaikan sebesar 20 %. Nilai tersebut ditentukan berdasarkan hasil tim,” katanya.
“Namun pihak Grage meminta keringanan pembayaran untuk tahun pertama dan kedua, dimana agar pembayaran kontribusi untuk dua tahun pertama sebesar Rp. 400 juta. Karena mereka beralasan selama dua tahun tersebut masih dalam tahap pembangunan dan belum maksimal,” tambahnya.
Lebih lanjut kata Umar, sejauh ini proses kontrak kerjasama BGS ini telah memenuhi persyaratan dan mekanisme tata cara sesuai dengan aturan pertama telah dibentuk panitia Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), pembuatan dokumen, pengumuman di media nasional selama 4 hari, bahkan dalam pengumuman lelang ini dilakukan sebanyak dua kali. Karena pada pengumuman pertama tidak ada yang mendaftar hanya pihak Grage saja, kemudian diumumkan lagi dan ternyata tidak ada yang mendaftar sehingga diputuskan untuk melakukan penunjukan langsung.
Berdasarkan aturan peserta lelang yang mendaftar harus minimal 3 peserta, namun karena tidak ada yang mendaftar walaupun sudah diumumkan sebanyak 3 kali akhirnya TKKSD memutuskan untuk melakukan penunjukan langsung kepada pihak Grage ini.
“Sejauh ini proses kerjasama dengan pihak Grage dilakukan sesuai aturan dengan mengacu pada mekanisme aturan yang berlaku.” jelasnya.
Hal senada disampaikan, Asisten Daerah I Setda Majalengka, Aeron Randi. Menurutnya pembangunan Grage Mall dan Hotel di eks pasar lama sudah dilakukan, dan ditargetkan akan selesai sebelum lebaran. Pihaknya meminta kepada masyarakat Majalengka agar mendukung pembangunan Grage mall dan hotel tersebut, karena selain demi kemajuan perekonomian masyarakat Majalengka kedepannya juga disisi lain dapat menambah pemasukan aset daerah.
“Pembangunan Grage Mall dan Hotel di Majalengka ini harus kita dukung bersama-sama, karena dengan adanya grage nantinya banyak menyerap lapangan pekerjaan serta menumbuhkan perekonomian masyarakat,” katanya.
Sementara itu, ditemui terpisah Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Majalengka, Maman Faturohman melalui Kabid Perizinan, Agus Suratman membenarkan bahwa pihak Grage sudah mulai membangun mall dan hotel, karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Grage sudah keluar pada tanggal 17 Februari 2016.
“Dasar dikeluarkanya IMB Grage adanya keterangan penguatan kembali baik dari Amdal dan Amdal Lalin dan keterangan dari Kantor LH Provinsi tanggal 15 Februari 2016,” pungkasnya.(S02).

75 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini


Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Trending Articles