Quantcast
Channel: Utama – Sinar Media Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Melanggar Perda, Kenaikan NJOP PBB Akan Dipansuskan?

$
0
0

Majalengka,(Sinarmedia).-

Kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 100 persen hingga  banyak dikeluhkan oleh masyarakat disikapi serius oleh anggota DPRD Majalengka. Sekretaris fraksi PPP Dede Aif  Musoffa kini tengah menggalang anggota DPRD lainnya untuk membawa masalah tersebut untuk dibahas dalam panitia khusus (Pansus).

Selain itu Dede Aif juga membuka pintu bagi setiap warga masyarakat untuk mengadukan masalah kenaikan NJOP PBB kepada fraksinya. Diakuinya ada beberapa fraksi di  DPRD sudah mulai  tertarik untuk mendukung agar masalah tersebut dipansuskan.

Menurutnya, secara yuridis, landasan yang dipakai dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Majalengka adalah Perda Nomor 02 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Pasal 6 ayat (2) perda ini menyatakan dengan jelas bahwa “Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya”.

Artinya tambah Dede Aif, ketika kenaikan NJOP dilakukan tiap tahun, maka Pemda Majalengka telah melanggar perda Nomor  2 tahun 2012 pasal 6 ayat (2), sehingga dapat diyakini bahwa kenaikan NJOP tidak sah berdasarkan perda dimaksud.

Persoalan lainnya adalah terkait dengan objek pajak yang dikecualikan, barangkali disini diperlukan pemetaan ulang, karena nyatanya semua objek pajak di Kabupaten Majalengka mengalami kenaikan tiap tahun. Artinya tidak ada pengecualian apapun terhadap seluruh objek pajak di Kabupaten Majalengka. Karena harus diingat bahwa tidak semua wilayah di Kabupaten Majalengka sedang mengalami perkembangan positif.

Pada pasal 6 ayat (3) berbunyi “Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati”.

Sementara dalam hal ini secara jelas bahwa kenaikan NJOP dimaksud merupakan kewenangan mutlak dari Bupati selaku pemegang kebijakan. Barangkali tidak ada salahnya keputusan bupati terkait kenaikan NJOP dikaji ulang dalam rangka tegaknya aturan normatif dalam hal ini Perda Nomor 02 tahun 2012.

Dede Aif mengharapkan, pemerintah kabupaten Majalengka bersikap bijak, jangan karena ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi rakyat  yang terbebani. Karena tujuan pembangunan adalah untuk mensejahterakan rakyat  bukan membebani masyarakat.(S.01).

26 kali dilihat, belum ada yang melihat hari ini


Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Trending Articles