Quantcast
Channel: Utama – Sinar Media Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Mantan Camat Sumberjaya Ditangguhkan Penahananya

$
0
0

Majalengka,(Sinarmedia).-

Mantan camat Sumberjaya MS dan mantan Kadus Jaha HS yang sempat mendekam dalam tahanan selama beberapa hari akhirnya dibebaskan dengan status penangguhan penahanan.Menurut informasi yang diperoleh Sinarmedia kedua tersangka penipuan terhadap PT.Glory Star Wisesa itu dilepas setelah ada kesanggupan untuk mengembalikan uang sebesar Rp.2 Milyar.

Penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka itu dibenarkan oleh Kapolres Majalengka AKBP.Mada Roostanto melalui Kasat Reskrim AKP.Bimantoro Kurniawan saat dikonfirmasi Sinarmedia di ruang kerjanya belum lama ini.

“ Benar MS dan rekanya HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah dilakukan penangguhan penahanan karena pihak terlapor bersedia mengganti kerugian pihak pelapor, “ ujar Bimantoro .

Namun Bimantoro mengaku tidak mengetahui berapa nilai ganti rugi pengembalian dari pihak terlapor kepada pelapor. Ia juga mengaku tidak tahu limit waktu yang diberikan kepada terlapor untuk mengembalikan uang tersebut.

“Terkait kesepakatan nilai ganti rugi dan batas waktu  pengembalian uang antara pihak pelapor dan terlapor  pihak polres tidak mengetahui  tapi  ada kesepakatan hingga  pihak pelapor menarik kembali pengaduanya ,“ jelasnya.

Penanganan  kasus MS yang kini menjabat sebagai sekretaris Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) terlihat janggal karena tidak pernah ada SPDP. Semenjak dikeluarkanya surat perintah penyidikan (Sprindik) dan MS ditetapkan sebagai tersangka seperti diberitakan media masa harian atau online  sebelumnya menyebutkan MS dipanggil Satreskrim Polres Majalengka pada Kamis (25/08) jam 15.00 wib. dan langsung ditahan tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) .

Namun menurut  Kasat Reskrim Bimantoro   tidak semua perkara harus dibuat  SPDP.

Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2014 diantaranya pasal 15 huruf a dan b mengatur pelaksanaan kegiatan penyidikan dilakukan secara bertahap yakni penyelidikan dan SPDP.

Pasal 25 ayat 1,SPDP yang dimaksud pada pasal 15 huruf b,dibuat dan dikirimkan setelah terbit surat perintah penyidikan.

Menurut Informasi yang dikumpulkan Sinarmedia, MS dan HS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak perusahaan yakni PT Glori Star Wisesa mengadukan kedua orang itu atas tuduhan penipuan .Perusahaan garmen itu telah memberikan uang sebesar Rp.2,3 Milyar untuk pengurusan perijinan pabrik  berlokasi di desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya itu.

Namun setelah ditungu-tunggu selama beberapa bulan kasus penipuan ini terbongkar setelah pihak perusahaan menagih janji tentang perijinan dan keduanya tidak bisa membuktikan.Setelah dilakukan pengecekan ternyata  perijinan tidak diproses oleh Pemkab Majalengka.

Kasus pemberian uang oleh pabrik Garmen sebesar Rp.2 milyar itu sempat membuat gerah bupati Majalengka H.Sutrisno. Ia sempat mengadukan masalah pencatutan namanya ke Polres Majalengka karena dia diisukan menerima uang tersebut. Selain itu Bupati kemudian memutasikan MS dari Camat Sumberjaya menjadi sekretaris BKD.( red/S.04).

 

225 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini


Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Trending Articles