Quantcast
Channel: Utama – Sinar Media Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

PT.GSW Keluarkan Dana Rp.2,3 Milyar Untuk Perijinan

$
0
0

Majalengka,(Sinarmedia).-

Isu Bupati menerima uang sebesar Rp.2 Milyar terkait proses perijinan PT.Tri Golden Wisesa yang kini berubah nama menjadi PT. Glory Star Wisesa (GSW) pada bulan Maret lalu sempat membuat heboh warga Majalengka.Merasa namanya dicatut ketika itu Bupati Sutrisno melaporkan pencatutan namanya ke Polres Majalengka,namun hingga kini proses hukum terkait laporan Bupati tersebut tidak jelas.

Aliran dana sebesar Rp.2 milyar bahkan kemudian nilainya bertambah menjadi Rp.2,3 milyar yang dikeluarkan oleh PT.GSW benar adanya. Namun uang dari perusahaan Garmen yang berlokasi di desa Paningkiran tersebut tidak sampai ke tangan Bupati tapi ada di tangan mantan Camat Sumberjaya MS dan mantan Kadus Jaha berinitial  HS.

MS yang kini menjadi Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) itu dan H akhirnya diciduk Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan atas pengaduan dari PT.GSW.Namun sempat mendekam dalam tahanan Polres Majalengka selama beberapa hari keduanya dibebaskan dengan status penangguhan penahanan karena ada kesiapan untuk mengembalikan uang kepada PT.GSW.

Belum Berijin

Sementara itu,PT. GSW yang terletak di desa Paningkiran kecamatan Sumberjaya ini berdasarkan pemantauan Sinarmedia sudah  mulai beroperasi dan sudah merekrut karyawan, padahal izin pabrik yang bergerak dibidang garmen ini  belum dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Majalengka.

Sejumlah kalangan mempertanyakan bebas beroperasi pabrik tersebut padahal izin belum keluar, sementara kebijakan tersebut tidak berlaku kepada perusahaan yang lainya sebenarnya ada apa dengan PT. GSW yang dengan bebas menjalankan usahanya di Majalengka ini. Beredar kabar bahwa pihak Glory sudah menjalin kesepakatan. Bahkan salah seorang sumber menyebutkan pihak perusahaan sudah bertemu dan menjalin kesepakatan dengan pihak pemerintah dalam hal ini BPPTPM dan Bupati.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kabid Perijinan BPPTPM, Agus Suratman. Menurutnya, ia tidak pernah menjalin kesepakatan apapun dengan PT. GSW, namun ia tidak menampik bahwa sudah melakukan pertemuan dengan mereka beberapa kali dikantornya itu juga terkait proses pengajuan ijin atas usaha mereka.

Agus mengaku sempat mendengar dan menerima laporan adanya  isu mengenai ia menjalin atau menerima uang dari pihak PT. GSW, namun mantan Sekretaris pimpinan (Sekpim) Bupati itu memastikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak PT. GSW.

“Saya pastikan bahwa saya tidak pernah menerima uang seperser pun ataupun hadiah dari PT. GSW, dan memang saya sendiri pernah mendengar kabar tersebut. Tapi biarlah yang jelas saya tidak melakukanya,” katanya.

Menurut Agus, PT.GSW  saat ini belum mengantongi ijin karena masih dalam proses, aturanya sudah jelas dan tegas bahwa setiap perusahaan sebelum beroperasi harus memperoses ijin usahanya terlebih dahulu. Dan sebelum perusahaan tersebut mengajukan ijin usahanya tentunya harus melengkapi semua persyaratan terlebih dahulu salah satunya Amdal dan Amdal Lalin.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari mereka untuk Amdal lalinya sudah keluar dari pihak Polres Majalengka dan tinggal menunggu persyaratan lainya. Apabila persyaratan tersebut belum lengkap tidak akan kami proses, itu sudah menjadi kebijakan BPPTPM kepada siapapun,  tidak ada istilah kami  membeda-bedakan perlakukan terhadap pengusaha yang menanamkan modalnya di Majalengka semuanya sama,” katanya.

Ditanya terkait sudah beroperasinya pabrik tersebut walaupun belum mempunyai ijin, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menutup kegiatan usaha PT. GSW karena hal itu merupakan kewenangan dari Satpol PP. Tapi Agus mengingatkan bahwa rekomendasi dari Bupati  terkait perijinan PT.GWS telah turun.

“ Betul  PT.GSW belum mempunyai ijin, tapi apakah Satpol PP berani menutup sementara rekomendasi dari Bupati sudah turun ,”tegas Agus.

Keluarnya rekomendasi Bupati untuk PT.GSW itu cukup mengherankan,pasalnya selama ini bupati Sutrisno  ngotot tidak mau memberikan ijin karena lokasi pabrik itu dekat dengan pasar Prapatan yang hanya berjarak sekitar 20 meteran.Selain itu Amdal lalin yang menjadi persyaratan diterbitkan oleh Polres Majalengka ,padahal sesuai aturan pabrik yang  berada di jalan propinsi Amdal lalinya harus dari Polda Jabar.

Ditemui terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Majalengka, Iskandar Hadi Prayitno mengaku  belum mengetahui apabila PT. GSW sudah beroperasi walaupun belum mengantongi surat ijin usaha dari BPPTPM. Menurutnya pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari pihak BPPTPM apabila ada perusahaan yang melanggar Perda.

“ Saya belum tahu,nanti saya akan cek ke lapangan,lagipula kami belum menerima laporan dari BPPTM apabila ada perusahaan yang telah melanggar Perda,” katanya.

Menurut Iskandar, memang setiap perusahaan yang berdiri di Kabupaten Majalengka ini sebelum beroperasi ataupun membangun perusahaanya harus terlebih dahulu memproses ijin usahanya ke BPPTPM. Dan apabila ada perusahaan yang sudah beroperasi namun ijin usahanya belum keluar jelas itu melanggar Perda. (S.02).

 

214 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini


Viewing all articles
Browse latest Browse all 134

Trending Articles