Majalengka,(Sinarmedia).-
Pelebaran jalan Cigasong-Jatiwangi molor dari waktu yang ditentukan dalam kontrak dikarenakan lambannya proses pembebasan lahan milik masyarakat. Telatnya pembebasan lahan tersebut berdampak terhadap lambatnya pelaksanaan proyek karena masyrakat tidak mengijinkan tanahnya terkena pelebaran jalan sebelum adanya pembayaran ganti rugi dari pemerintah.
Sejumlah pengusaha pemenang tender pelebaran jalan Cigasong-Jatiwangi mengeluh karena tidak dapat melanjutkan pekerjaan karena terkendala oleh lahan masyarakat yang belum dibebaskan. Beberapa pengusaha yang mencoba melakukan aktifitas pekerjaan mengaku sempat cekcok mulut dengan warga pemilik lahan.
“Ya mau gimana lagi, kami terpaksa menghentikan aktifitas karena tidak mau berbenturan dengan masyarakat,” ujar salah seorang pengusaha.
Beberapa pengusaha meminta Pemkab Majalengka segera mungkin menuntaskan masalah pemebebasan lahan masyarakat agar pembangunan pelebaran jalan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Gatot Sulaeman, melalui Kasubag Erik Pratama menjelaskan, hingga saat ini tanah yang sudah dibebaskan baru sekisar 50% dan yang lainnya masih dalam tahap sosialisasi serta tahap musyawarah.
Sosialisasi pembebasan lahan sekitar jalan Cigasong-Jatiwangi sudah dilakukan sejak delapan bulan yang lalu tepatnya di bulan Maret, ada beberapa tahapan yang harus dilaluinya yakni tahap sosialisasi, musyawarah dan terakhir tahap pembayaran sehingga membutuhkan waktu berminggu-minggu hingga bisa dilaksanakannya pembebasan.
“Kendala yang paling banyak kami temui di lapangan yaitu saat proses musyawarah harga, dimana sebagian warga menginginkan nilainya disama ratakan dan tentunya itu tidak bisa dilakukan karena sudah ada ketentuannya misalkan tanah yang ada pohonnya tentu harganya lebih tinggi ketimbang yang tidak ada pohonnya,“ katanya.
Lahan yang dibebaskan sekitar 2 meter dari bahu jalan sebelumnya, untuk tanah di sekitar Desa Karayunan sudah selesai dibebaskan dan untuk tanah di wilayah Pinangraja-Sukaraja sudah memasuki tahap musyawarah dan untuk tanah warga di Sutawangi masih dalam tahap sosialisasi.
Sementara itu kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) melalui Kabid Bina Marganya Ruchyana, membenarkan bahwa pengerjaan pembangunan pelebaran jalan Cigasong-Jatiwangi sepanjang 9 KM tidak akan selesai sesuai waktu yang sudah disepakati sebelumnya sehingga diperlukan perpanjangan waktu pengerjaan yang dicantumkan dalam adendum.
“Kami sudah buat adendum untuk perpanjang waktu pengerjaan selama 1,5 bulan dan ditargetkan pengerjaan akan rampung sebelum akhir bulan Desember nanti,“ bebernya.
Lambatnya pembebasan lahan disebabkan ada kendala teknis seharusnya sosialisasi pembebasan lahan sudah dilakukan pada awal tahun tapi karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majalengka berhalangan karena tengah sibuk menyelesaikan program Prona, sehingga sosialisasi baru bisa dilakukan pada bulan April.
Terkait kerugian yang diderita sejumlah pengusaha atas biaya operasional bongkar muat peralatan sebagai antisipasi menghindari amukan warga pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak mengingat kejadian ini di luar rencana.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya proses pembebasan lahan itu cepat tapi karena ada beberapa kendala teknis jadi terhambat. Menurutnya, untuk menunjang beroperasinya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) pihaknya menargetkan pada awal tahun 2017 sejumlah sarana prasarana transportasi sudah siap sehingga perlu dilakukannya percepatan pembangunan.(S.04)
252 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini